Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang. Dana cadangan disiapkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada mendatang melalui pengalokasian secara bertahap.
Pembentukan dana cadangan ini menjadi upaya mengantisipasi besarnya biaya penyelenggaraan Pilkada yang tidak memungkinkan ditanggung dalam satu tahun anggaran. Dengan skema tersebut, beban APBD diharapkan tetap terkendali tanpa mengganggu pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo mengatakan, penyusunan Raperda memerlukan kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif. Hal itu penting agar kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
“Dana yang disisihkan ini bertujuan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan anggaran relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,” kata Ali, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, rincian penggunaan dana dan jadwal penyisihannya akan dibahas bersama oleh Pansus DPRD dan tim penyusun Raperda dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Slamet Edi Purwanto menjelaskan, pembentukan dana cadangan mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Slamet mengusulkan agar penyisihan dana cadangan dimulai pada 2028.
“Kami berharap agar penyisihan dana cadangan dapat dimulai pada tahun 2028,” kata Slamet.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan dokumen kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang belum memuat klausul alokasi dana cadangan Pilkada.
Slamet juga memaparkan evaluasi pembiayaan Pilkada sebelumnya. Dari dana cadangan sekitar Rp100 miliar yang dialokasikan untuk Pilkada 2024, realisasi penyerapan anggaran secara efektif tercatat sekitar Rp80 miliar.
Baca juga: Hari Santri 2026, Pemkab Malang Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Ahli yang dihadirkan dalam pembahasan Raperda, Dr. Itha Aning Wahyunie, menyoroti ketidakpastian jadwal Pilkada menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Itha, putusan tersebut mengatur pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Putusan MK memberikan jeda antara Pemilu nasional dan daerah, sehingga jadwal pelaksanaan Pilkada berpotensi bergeser,” kata Itha.
Kondisi tersebut membuka kemungkinan perubahan jadwal Pilkada dari yang semula direncanakan pada 2029 menjadi 2031 atau 2032. Namun, kepastian waktu pelaksanaannya masih bergantung pada perkembangan pembahasan regulasi di tingkat pusat.
“Raperda ini merupakan langkah yang tepat untuk menghaluskan beban belanja daerah, namun rumusan waktunya perlu dikelola dengan fleksibel agar tidak berbenturan dengan kepastian hukum,” jelas Itha.
Ia menyarankan agar Raperda memuat rentang waktu pengalokasian dana dan mekanisme evaluasi secara berkala. Dengan demikian, kebijakan pembentukan dana cadangan dapat menyesuaikan perkembangan aturan dan jadwal Pilkada.
Estimasi Kebutuhan Anggaran Rp118–135 Miliar
Dalam forum yang sama, anggota Pansus DPRD Kabupaten Malang Achmad Andi meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan estimasi kebutuhan anggaran Pilkada mendatang. Ia juga meminta agar pengaruh inflasi dan proyeksi waktu pelaksanaan dipertimbangkan.
Itha menjelaskan, kebutuhan anggaran tidak hanya ditentukan oleh inflasi. Sejumlah komponen lain turut memengaruhi perhitungan, antara lain jumlah pemilih, harga barang dan jasa, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), honorarium badan ad hoc, serta kebutuhan logistik pemilihan.
Berdasarkan simulasi pertumbuhan jumlah pemilih dan tren kenaikan anggaran Pilkada sebelumnya, Itha memperkirakan kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang berkisar Rp118 miliar hingga Rp135 miliar.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemenuhan belanja wajib, terutama untuk pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur, perlu tetap menjadi prioritas.
Pansus DPRD bersama Pemkab Malang selanjutnya akan menindaklanjuti masukan teknis dan menyempurnakan rumusan Raperda. Pembahasan tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran tanpa mengesampingkan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































