Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Batu berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram dari tangan petani asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Ganja ini diketahui hasil pasokan dari Sumatera Barat.
Tersangka petani yang diringkus berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita paket barang haram yang disamarkan sebagai paket pakaian di dalam kardus.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat. Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa layanan pengiriman Indah Logistik & Cargo dengan resi tertanggal 30 September 2026.
Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Polres Batu Langsung Kembalikan Motor Kakek Penjual Es Krim
“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota melakukan penyelidikan terhadap sosok penerimanya dan bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKBP Panji dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik, tersangka DK mengaku nekat membeli 5 kilogram ganja tersebut secara daring (online) seharga Rp 25 juta. Ia memesan barang haram itu melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat.
Hingga saat ini, sosok H telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.Dari ungkap kasus tersebut, polisi menyita 5 kilogram daun ganja kering, kardus berisi pakaian untuk alat penyamaran, resi pengiriman dan 1 unit ponsel milik tersangka.
Baca Juga: Polres Batu Tangkap Emak-emak Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A




































