Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Oktober 15, 2026 6:06 pm
in Pemerintahan
Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan untuk memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Regulasi ini diharapkan membuat guru tidak lagi dihantui ketakutan saat menegur dan mendisiplinkan siswa.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan Kabupaten Malang, Ziaul Haq mengatakan, selama ini persoalan antara guru, siswa, dan orang tua terkadang berkembang menjadi konflik yang berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum.

READ ALSO

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Kondisi itu dikhawatirkan membuat guru ragu menjalankan fungsi pembinaan karena takut menghadapi konsekuensi hukum.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna

“Harapan kami, perda ini memberikan proteksi terhadap profesi keguruan, baik negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Malang,” ujar Zia, Kamis (15/10/2026).

Zia mencontohkan, persoalan antara guru dan siswa di Kecamatan Wonosari pernah dilaporkan ke kepolisian. Kasus tersebut kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) hingga berakhir dengan penyelesaian.

Menurutnya, pengalaman semacam itu menjadi salah satu pertimbangan penting untuk membangun sistem yang dapat menjembatani persoalan pendidikan sebelum berkembang menjadi perkara hukum. Pansus pun mempertimbangkan mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan melalui lembaga di tingkat kecamatan.

Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi tempat klarifikasi dan mediasi awal bagi pihak-pihak yang berselisih.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus MKKS SMP Negeri Kabupaten Malang Periode 2024-2026

Dengan mekanisme tersebut, persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, pembinaan, atau pendekatan kekeluargaan diharapkan tidak langsung berujung pada proses hukum.

Bentuk lembaga yang akan menjalankan fungsi tersebut masih dalam pembahasan. Sejumlah usulan yang muncul antara lain melibatkan pengawas sekolah, kepala sekolah, tokoh masyarakat, maupun unsur lain yang dinilai mampu membantu menyelesaikan persoalan pendidikan.

Jika persoalan tidak selesai di tingkat kecamatan, penanganannya dapat diteruskan ke tingkat kabupaten melalui Dinas Pendidikan. Apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana, perkara tetap dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ini hanya sifatnya menegur, membina, ya tidak perlu dibawa ke proses hukum. Tapi kalau memang ranah pidana, rekomendasinya diserahkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup akses masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana. Tujuannya adalah menyediakan jalur penanganan yang lebih terarah sehingga tidak berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap guru.

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Malang dan direncanakan berlaku bagi tenaga pendidik di seluruh wilayah Kabupaten Malang, baik di sekolah negeri maupun swasta. Cakupannya juga direncanakan menjangkau lingkungan pendidikan pondok pesantren.

Pansus masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Sejumlah pihak yang telah dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan, bagian hukum Pemkab Malang, pengawas SD dan SMP, PGRI, IGTKI, serta perwakilan asosiasi pendidikan dan sekolah swasta.

Pansus juga telah melakukan kajian bersama fakultas hukum perguruan tinggi. Selain membahas perlindungan guru, pihaknya masih mempertimbangkan masukan agar materi perlindungan guru dan tata kelola pendidikan diatur secara terpisah, mengingat tata kelola pendidikan mencakup persoalan yang lebih luas, termasuk penempatan dan kesejahteraan guru.

“Pembahasan raperda ini kami targetkan rampung dalam dua bulan,” kata Zia.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten Malangkabupaten malangperlindungan gururaperda

Related Posts

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.