Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Sudjono, menilai perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum sekaligus menjawab kebutuhan pemerintahan desa.
Sejumlah poin krusial menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda yang berlangsung beberapa waktu lalu. Salah satunya, penyesuaian masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna
Selain itu, Raperda tersebut mencakup penguatan jaminan sosial, penyempurnaan perencanaan pembangunan desa, hingga optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Menurut Sudjono, berbagai penyesuaian itu bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan di tingkat desa.
“Penyusunan aturan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas membutuhkan kecermatan, ketelitian, serta kehati-hatian yang tinggi,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malang tersebut.
Sudjono menambahkan, pihaknya ingin memastikan setiap norma hukum yang dirumuskan selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ketentuan tersebut juga harus dapat diimplementasikan secara optimal dan menjawab kebutuhan di lapangan.
Penyempurnaan regulasi dan tata kelola desa
Sudjono menyebut penyempurnaan Raperda Desa perlu dilakukan secara cermat agar ketentuan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan jajaran eksekutif, akademisi, serta tim fungsional yang telah memberikan masukan selama proses kajian. Sudjono berharap penyempurnaan Raperda tersebut dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca juga: Raperda Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang Dimatangkan
Sebagai informasi, rancangan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
17 poin perubahan dalam Raperda Desa
Terdapat 17 poin perubahan ketentuan dalam Raperda tersebut, meliputi:
- Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
- Masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun.
- Penguatan jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa.
- Penambahan hak anggota BPD.
- Penyesuaian persyaratan calon kepala desa.
- Pengaturan pemilihan kepala desa jika hanya ada satu calon.
- Penguatan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa.
- Penyesuaian batas usia perangkat desa.
- Penguatan tata kelola pemerintahan desa.
- Penyempurnaan perencanaan pembangunan desa.
- Perubahan jangka waktu RPJM Desa.
- Pengaturan penggunaan pendapatan desa.
- Optimalisasi pengelolaan BUM Desa.
- Penegasan hak dan kewajiban desa.
- Penyesuaian ketentuan mengenai hak dan kewenangan kepala desa.
- Ketentuan peralihan masa jabatan kepala desa dan BPD.
- Penyesuaian tujuan pengaturan desa.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















