Sabtu, Oktober 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Oktober 10, 2026 4:03 pm
in Advertorial, Pemerintahan
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Sudjono saat pembahasan Raperda Desa. Foto: dok. DPRD Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Sudjono, menilai perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum sekaligus menjawab kebutuhan pemerintahan desa.

READ ALSO

UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji

Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang

Sejumlah poin krusial menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda yang berlangsung beberapa waktu lalu. Salah satunya, penyesuaian masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna

Selain itu, Raperda tersebut mencakup penguatan jaminan sosial, penyempurnaan perencanaan pembangunan desa, hingga optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Menurut Sudjono, berbagai penyesuaian itu bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan di tingkat desa.

“Penyusunan aturan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas membutuhkan kecermatan, ketelitian, serta kehati-hatian yang tinggi,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malang tersebut.

Sudjono menambahkan, pihaknya ingin memastikan setiap norma hukum yang dirumuskan selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ketentuan tersebut juga harus dapat diimplementasikan secara optimal dan menjawab kebutuhan di lapangan.

Penyempurnaan regulasi dan tata kelola desa

Sudjono menyebut penyempurnaan Raperda Desa perlu dilakukan secara cermat agar ketentuan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan jajaran eksekutif, akademisi, serta tim fungsional yang telah memberikan masukan selama proses kajian. Sudjono berharap penyempurnaan Raperda tersebut dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga: Raperda Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang Dimatangkan

Sebagai informasi, rancangan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

17 poin perubahan dalam Raperda Desa

Terdapat 17 poin perubahan ketentuan dalam Raperda tersebut, meliputi:

  1. Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
  2. Masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun.
  3. Penguatan jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa.
  4. Penambahan hak anggota BPD.
  5. Penyesuaian persyaratan calon kepala desa.
  6. Pengaturan pemilihan kepala desa jika hanya ada satu calon.
  7. Penguatan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa.
  8. Penyesuaian batas usia perangkat desa.
  9. Penguatan tata kelola pemerintahan desa.
  10. Penyempurnaan perencanaan pembangunan desa.
  11. Perubahan jangka waktu RPJM Desa.
  12. Pengaturan penggunaan pendapatan desa.
  13. Optimalisasi pengelolaan BUM Desa.
  14. Penegasan hak dan kewajiban desa.
  15. Penyesuaian ketentuan mengenai hak dan kewenangan kepala desa.
  16. Ketentuan peralihan masa jabatan kepala desa dan BPD.
  17. Penyesuaian tujuan pengaturan desa.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: BUM DesaDPRD Kabupaten Malangjaminan sosial perangkat desamasa jabatan BPDmasa jabatan kepala desa 8 tahunpembangunan desapemerintahan desaPeraturan Daerah Kabupaten MalangRaperda Desa Kabupaten MalangSudjono DPRD

Related Posts

UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji
Advertorial

UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji

Sabtu, 10 Okt 2026
Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang
Advertorial

Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang

Sabtu, 10 Okt 2026
Rendra Masdrajad Safaat Soroti Anggaran Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Rp300 Juta
Advertorial

Rendra Masdrajad Safaat Soroti Anggaran Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Rp300 Juta

Sabtu, 10 Okt 2026
Grand Mercure Malang Mirama Rayakan Lima Tahun Perjalanan
Advertorial

Grand Mercure Malang Mirama Rayakan Lima Tahun Perjalanan

Sabtu, 10 Okt 2026
Tugu Media Group dan Chatour Travel Gelar Seminar Keajaiban Rezeki Gratis di Malang
Advertorial

Tugu Media Group dan Chatour Travel Gelar Seminar Keajaiban Rezeki Gratis di Malang

Sabtu, 10 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Ratusan Pelajar Jatim Ikuti LKBB Cakra 2 SMKN 2 Malang

Ratusan Pelajar Jatim Ikuti LKBB Cakra 2 SMKN 2 Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.