Malang, Tugumalang.id – Dugaan pelecehan seksual menimpa seorang mahasiswi asal Mojokerto di Kota Malang. Korban lolos dari percobaan pemerkosaan setelah menghubungi teman-temannya dan mengirim shareloc saat berada dalam kondisi aman.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasus ini terbongkar setelah AR (18), mahasiswi asal Mojokerto, membuat laporan pada 26 Agustus 2026. Insiden percobaan pelecehan seksual itu terjadi di rumah kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kota Malang, pada 25 Agustus 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, terduga pelaku berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban sebelumnya mengenal terduga pelaku melalui TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengajak korban bertemu untuk ngopi. Saat itu, korban berada di lingkungan kampus sehingga pelaku menjemput menggunakan mobil.
Baca juga: Detik-detik Mahasiswi UM Hampir Jadi Korban Pemerkosaan di Dekat Matos
Dalam perjalanan, tindakan terduga pelaku mulai mengarah pada pemaksaan. Ajakan yang awalnya untuk ngopi ternyata berujung ke tempat lain, yakni kamar kos.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual,” kata Lukman, Selasa (6/10/2026).
Saat itu, korban berusaha menolak dan keluar dari kamar kos. Namun, ARH menahan dan berupaya membungkam korban ketika meminta pertolongan. Selanjutnya, korban mengelabui ARH agar membeli pengaman.
Korban Kirim Lokasi kepada Teman
ARH akhirnya keluar kamar dan mengunci pintu dari luar. Dalam kondisi tersebut, korban menghubungi tiga orang temannya, yakni N, K, dan N. Korban juga mengirim lokasi keberadaannya atau shareloc melalui pesan WhatsApp.
Teman-teman korban segera datang dan membawa korban keluar dari kamar kos tersebut.
Teman korban selanjutnya menghubungi polisi. Setelah petugas tiba di lokasi, korban diarahkan membuat laporan di Polresta Malang Kota untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sejauh ini, Lukman menerangkan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah tindak lanjut. Mulai pemeriksaan hasil visum, penyelidikan, hingga pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Kemudian dilakukan gelar perkara hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan di Tlogomas Malang, Polisi Tetapkan IF sebagai Tersangka
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelasnya.
“Untuk saat ini proses masih berjalan dan masuk tahap-tahap penyidikan,” imbuhnya.
Lukman menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional.
“Prinsip kami, memberikan perlindungan kepada korban. Menangani perkara secara profesional dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko

















