Tugumalang.id – Gerak cepat kepolisian Polres Batu dalam mengungkap kasus membuat senyum lega pada wajah Wari (73), kakek penjual es krim kembali. Kini, ia bisa kembali berjualan usai motor yang sempat dibawa kabur pelaku langsung dikembalikan pihak kepolisian.
Diketahui, Kakek Wari menjadi korban aksi penipuan terencana pelaku dengan modus berpura-pura membeli es krim dalam jumlah besar pada 22 September 2026 lalu. Namun ternyata belakangan itu merupakan skenario yang dibuat pelaku untuk membawa kabur motor target sasaran.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menyerahkan langsung motor kakek asal Dusun Krajan, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Kamis (1/10/2026). Ia mengimbau kakek itu agar tidak mudah lagi terbujuk rayu seseorang, apalagi orang tak dikenal.
Baca Juga: Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Pasca kejadian tersebut, Satreskrim Polres Batu bergerak cepat memburu pelaku. Hanya dalam hitungan 3 hari, kepolisian berhasil melacak rumah kos tersangka di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
”Petugas menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban di tempat kos tersangka di kawasan Beji, sementara rombong atau boks dagangan es krimnya sempat dibuang oleh pelaku di wilayah Dau,” jelas Aris Purwanto dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Aris membeberkan modus pelaku saat itu adalah dengan iming-iming memborong es krim korban untuk acara kegiatan di TK. Namun saat di lokasi, pelaku berpura-pura membantu parkir motor isi rombong es krimnya. Saat itulah, pelaku langsung kabur membawa motor korban.
Baca Juga: Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Akibat aksi jahat tersebut, Wari kehilangan satu-satunya mata pencahariannya dan terpaksa tak bisa berjualan selama kurang lebih sepekan. Rekaman CCTV insiden itu pun sempat viral di media sosial dan grup WhatsApp.
”Sebab itu, kami putuskan untuk motor barang bukti ini dikembalikan langsung agar segera bisa jualan lagi,” ujarnya.
Diketahui, pelaku berinisial AH, warga Manado didapati ternyata merupakan seorang spesialis penipuan dengan modus operandi terencana yang menyasar korban berusia lanjut. Skenario ceritanya pun kata dia bermacam-macam.
”Selain modus pesan es krim, ada juga modus berpura-pura minta tolong ngojek ke tambal ban. Saat di TKP, dia minta bapak tambal ban antar barang ke rumah, padahal rumah itu gak tau rumah siapa. Saat korban mau itu, motor langsung dibawa kabur. Pelaku membangun skenario cerita yang kuat untuk menguasai barang,” paparnya.
Dari penangkapan AH, polisi berhasil mengungkap total barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil modusnya di Kota Batu. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pelaku melancarkan aksi serupa di wilayah Malang dan Batu pada medio Juli 2025 & 3 Agustus 2026.
”Bahkan terungkap juga pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama di Kediri. Penyelidikannya dia sudah melancarkan aksi di 6 titik di Kediri,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus menelisik perkembangan kasus ini mengingat rekam jejak pelaku sebagai spesialis. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang tak dikenal yang mencoba meminjam atau membawa kendaraan dengan berbagai alasan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































