Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan kekerasan Kepala SMPN 18 Malang berbuntut panjang. Orang tua siswa melaporkan Kepala SMPN 18 Malang, Amrozi Hamidi, ke Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026).
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan kepala sekolah terhadap siswa.
Penasihat hukum korban, Lilik Yuliana SH, menjelaskan dugaan kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan memang kerap melakukan kekerasan fisik.
“Jadi kekerasan ini sudah sering terjadi, kebetulan kemarin ada yang memvideokan. Dan hari ini kami membuat laporan,” ucapnya.
Dugaan kekerasan yang dipersoalkan antara lain berupa pemukulan, penamparan, dan penjeweran. Salah satu pemicunya diduga berkaitan dengan penggunaan seragam sekolah.
“Sebenarnya sepele, karena seragam. Masalahnya seragam, enggak pakai seragam lurik sebagai baju adat. Alasannya sebagian karena belum punya, belum beli, alasan keuangan. Sehingga dia pakai yang ada, baju batik dan kepala kekolahnya kayaknya enggak berkenan sampai dipukul,” ungkapnya.
Baca juga: Kepala SMPN 18 Kota Malang Dicopot Usai Diduga Tampar Siswa
Berdasarkan informasi yang ia himpun, ada belasan orang tua yang bersiap melapor. Namun, Jumat (25/9/2026), ada dua wali murid yang berani dan berkenan melapor ke Polresta Malang Kota.
“Sementara ini masih dua yang melaporkan. Karena banyak orang tua yang takut untuk lapor, ada pengancaman juga, kalau misalnya dilaporkan atau disebarkan videonya, anak anaknya akan dikeluarkan dari sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, ponsel para siswa sempat dirazia dan diminta untuk menghapus video dugaan kekerasan yang terjadi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dugaan kekerasan fisik terhadap anak korban usia 15 tahun,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi. Kekerasan fisik terjadi di area gerbang sekolah.
“Saat itu, korban atau anak pelapor ini ditampar sebanyak 4 kali, kemudian dipukul dengan posisi tangan menggenggam itu 1 kali,” ujarnya.
“Hal ini karena korban tidak memakai baju lurik yang sebagaimana diimbaukan untuk dipakai pada murid pada hari Kamis,” sambungnya.
Baca juga: Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Siswa Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Lebih lanjut, Lukman menerangkan bahwa perkara ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Bukti rekaman CCTV juga telah diamankan.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Jika diperlukan, pihaknya juga akan mendampingi proses visum para korban untuk melengkapi proses penyidikan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































