Malang, Tugumalang.id – Kepala SMPN 18 Malang Amrozi Hamidi diberhentikan dari jabatannya pada Jumat (25/9/2026), pemberhentian itu menyusul adanya dugaan kekerasan fisik berupa tamparan terhadap sejumlah siswa.
Pencopotan dilakukan setelah geger dugaan kekerasan fisik berupa tamparan terhadap sejumlah siswa.
Aksi kepala sekolah menampar sejumlah siswa sempat terekam kamera. Para siswa dan orang tua kemudian menggeruduk dan memprotes tindakan kepala sekolah. Upaya mediasi yang disaksikan Kepala Disdikbud dan Pj Sekda Kota Malang juga telah dilakukan.
Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga prihatin dengan insiden yang menimpa lingkungan SMPN 18 Malang.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, yang mana harusnya lingkungan sekolah itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa, tetapi justru ada kejadian seperti ini,” kata Dandung.
Baca juga: Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Siswa Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang melakukan koordinasi bersama guru dan komite SMPN 18 Malang, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot kepala sekolah.
“Kami akan melakukan tindak lanjut langkah langkah serius. Ada pelanggaran pelanggaran yang harus kami tindak. Tadi juga disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan bahwa hari ini juga, kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, ia juga berjanji segera mengisi posisi Kepala SMPN 18 Malang. Nama calon pengganti akan segera diusulkan kepada Wali Kota Malang.
Pengganti Segera Diusulkan
Pengisian posisi kepala sekolah tersebut dilakukan agar aktivitas belajar mengajar di SMPN 18 Malang tetap berjalan.
“Sehingga aktivitas khususnya proses belajar mengajar di SMP Negeri 18 ini tidak terganggu,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































