Tugumalang.id – Pemkot Batu baru saja merilis Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Perda baru tersebut memberikan diskon 50 persen pajak dan retribusi bagi investor yang mau menanam investasi di kota wisata tersebut.
Wali Kota Batu Nurochman memaparkan bahwa kota ini tidak anti-investasi. Meski begitu, investasi menumbuhkan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan. Prinsipnya Investasi Tumbuh, Alam Tetap Utuh.
“Kota Batu butuh investasi untuk meningkatkan perekonkmian dan lapangan kerja. Tapi investasi di Batu tidak boleh merusak mata air, menebang hutan seenaknya, dan membuat macet. Prinsipnya Investasi Tumbuh, Alam Tetap Utuh,” tegas Cak Nur, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Mikutopia Kota Batu Gelar Donor Darah Rutin Tiap 3 Bulan
Cak Nur membeberkan Pemkot Batu menyiapkan paket insentif investasi hijau yang menarik bagi para pelaku usaha. Diantaranya perizinan super cepat (One Day Service) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga layanan investasi prioritas yang dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
Kemudian pemberian diskon pajak dan retribusi hingga 50 persen bagi investor yang menerapkan konsep Green Building, menyerap minimal 70 persen tenaga kerja lokal Kota Batu, mendedikasikan 30 persen lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta berinvestasi di kawasan desa penyangga (Bumiaji, Junrejo, dan Pujon).
Baca Juga: 8 Creative Hub Kota Batu Segera Dapat SK Wali Kota
Kemudian juga ada kepastian lahan dan tata ruang. Pemkot Batu menyediakan peta investasi yang jelas untuk memetakan zona wisata, pertanian, hingga konservasi guna menghindari kesalahan tata ruang di kawasan resapan air.
“Investasi akan mendapatkan insentif ekologi (Eco-Reward) atau penghargaan khusus Investor Hijau Kota Batu beserta promosi gratis di berbagai ajang pariwisata bagi pelaku usaha yang mandiri mengelola sampah, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri, dan memanfaatkan energi terbarukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, UMKM lokal menjadi kewajiban bagi investor besar untuk menggandeng pelaku usaha lokal, seperti memasok kebutuhan komoditas harian (seperti apel dan sayur) serta suvenir asli dari Kota Batu.
Selain memberikan kemudahan, Wali Kota juga menetapkan empat batasan atau rambu-rambu dan batasan ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh investor tanpa terkecuali.
“Batasan itu meliputi dilarang Keras mendirikan bangunan di sempadan sungai, area mata air, dan lahan dengan kemiringan di atas 40 persen. Wajib memiliki dokumen Amdal serta UKL-UPL yang substantif dan benar, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.
Selain itu investor wajib menyediakan sumur resapan dan biopori dengan rasio minimal 1:10 dari luas bangunan. Kemudian mereka juga wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja warga lokal serta menjaga kearifan budaya setempat.
Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026 ini, Kota Batu optimistis mampu menarik investor yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan ekologis yang tinggi demi kesejahteraan masyarakat jangka panjang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































