Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu resmi merilis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Perda tersebut menjadi payung hukum sekaligus pedoman untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Sosialisasi Perda Investasi digelar di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (23/9/2026). Regulasi anyar itu dirancang untuk memastikan setiap modal yang masuk membawa dampak langsung bagi kesejahteraan warga lokal.
Lewat aturan baru tersebut, Pemkot Batu menawarkan berbagai fasilitas untuk menarik modal, mulai pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah sesuai regulasi. Tak hanya investor berskala besar, insentif juga menyasar sektor usaha mikro melalui bantuan modal, fasilitas riset, pelatihan, hingga akses bunga pinjaman rendah.
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan, masuknya modal ke Kota Batu tidak boleh sekadar diukur dari nilai nominalnya. Kehadiran investor harus mampu menggerakkan roda ekonomi warga sekitar.
“Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu, diperlukan peningkatan iklim investasi melalui pelayanan regulasi yang mendukung peran aktif masyarakat dan investor dalam pembangunan,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.
Baca juga: Pemkot Batu Berpihak pada UMKM, Teken MoU dengan Pusat Investasi Pemerintah Kemenkeu RI
Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan. Mereka meliputi jajaran DPRD Kota Batu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), perwakilan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA), serta asosiasi dan komunitas usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dyah Lies Tina menjelaskan, pemberian kemudahan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan kriteria objektif agar fasilitas investasi tepat sasaran.
Investasi yang diprioritaskan, kata Dyah, adalah investasi yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. Dalam hal ini, investor juga penting menggunakan sumber daya lokal, termasuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha mikro.
Dyah menambahkan, investasi yang baik adalah investasi yang mendukung alih teknologi, riset, orientasi ekspor, pembangunan infrastruktur, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemkot Batu mendorong investasi yang berkualitas. Artinya, tidak hanya diukur dari nilai modal yang masuk, tetapi juga dari kontribusinya terhadap PDRB, perekonomian daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Dyah.
Pemkot Batu Jamin Proses Insentif Transparan
Dyah menjamin seluruh proses seleksi dan penyaluran insentif berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Melalui regulasi tersebut, Pemkot Batu berharap dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian usaha sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































