Malang, Tugumalang.id – Wacana gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diambil alih melalui APBN bisa menjadi angin segar bagi fiskal Kota Malang. Jika terealisasi, beban belanja pegawai yang selama ini ditopang APBD bisa berkurang signifikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan, mengatakan hingga kini belum ada kepastian final mengenai pengalihan anggaran PPPK dari APBD ke APBN.
“Mudah mudahan itu jadi. Kalau sampai sekarang itu belum terlaksana,” kata Subkhan, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, wacana tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam pembahasan pemerintah pusat, termasuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam rapat bersama DPR. Salah satu yang menjadi perhatian adalah besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai PPPK di daerah.
Jika gaji PPPK nantinya ditanggung melalui APBN, daerah akan memiliki ruang fiskal lebih besar. Sebab, selama ini belanja pegawai berstatus PPPK turut menjadi beban APBD.
“Harapannya syukur kalau PPPK dianggarkan di APBN ini. Jadi tidak membebani APBD lagi,” ujarnya.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat membantu Kota Malang merealisasikan batasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Pada 2026, belanja pegawai Kota Malang mencapai 43-45 persen APBD.
Jumlah PPPK Kota Malang Capai 4.900 Orang
Di lingkungan Pemkot Malang, Subkhan menjelaskan jumlah PPPK mencapai sekitar 4.900 orang dari total lebih dari 9.600 ASN. Artinya, komposisi PPPK mencapai lebih dari separuh jumlah pegawai pemerintah daerah.
“Jadi PPPK kita itu lebih dari 50 persen dari total 9.600 sekian ASN yang ada. Yang PPPK itu sekitar 4.900 sekian. Jadi komposisinya lebih banyak PPPK dari pada PNS,” urainya.
Meski sudah ada wacana pengalihan anggaran gaji ke APBN, Pemkot Malang tetap menyiapkan alokasi gaji PPPK dalam rancangan APBD 2027. Jika pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembiayaan PPPK, anggaran tersebut dapat dialihkan untuk mendukung kebutuhan program dan kegiatan lainnya.
“Tetap kami anggarkan. Kalau nanti misalkan 2027 diambil pusat, kan masih banyak program kegiatan yang juga perlu penganggaran. Tentu dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Baca juga: Gaji PPPK Kabupaten Malang Akan Dibayar Melalui BPR Artha Kanjuruhan
Sementara itu, terkait pengangkatan PPPK paruh waktu, Pemkot Malang saat ini mencatat sekitar 109 orang. Pemkot berupaya agar mereka dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu, sembari berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme dan perlakuan anggarannya.
Subkhan memastikan dari sisi kemampuan penganggaran, Pemkot Malang masih mengupayakan agar 109 PPPK paruh waktu tersebut tetap terjamin hingga akhir tahun.
Pemkot Malang juga masih intens berkomunikasi dengan BKN apabila hingga akhir September belum ada keputusan terkait status PPPK paruh waktu. Subkhan berharap tidak ada kebijakan yang berujung pada pemberhentian atau merumahkan para pegawai tersebut.
“Harapannya jangan sampai ada yang dirumahkan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































