Minggu, Oktober 25, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Raperda Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang Siapkan Pengawasan dan Sanksi

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
September 9, 2026 6:25 pm
in Pemerintahan
Raperda Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang Siapkan Pengawasan dan Sanksi

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan pembahasan teknis penerapan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi.

Pembahasan akan dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang.

READ ALSO

DPRD Kabupaten Malang Kaji Penyertaan Modal BPR Artha Kanjuruhan

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Kepala DLH dan Sekwan Definitif

Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang diusulkan DPRD telah diterima Pemkab Malang untuk ditindaklanjuti.

Namun, sejumlah klausul pelaksanaan masih perlu dibahas. Terutama terkait mekanisme pengawasan dan sanksi.

“Pemkab menerima usulan (Raperda) dari DPRD karena memang payung hukumnya jelas,” kata Lathifah usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026).

Raperda Plastik Sekali Pakai Pemkab Malang Siapkan Pengawasan Dan Sanksi 18
Penyerahan dokumen pendapat Bupati Malang tentang usulan raperda. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dalam rapat tersebut, Lathifah menyampaikan pendapat Pemkab Malang terhadap dua Raperda yang berasal dari DPRD. Yakni Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Baca juga: Pemkab Malang Siapkan 100 Test Kit Keamanan Pangan untuk Pengawasan MBG

Pemkab Malang menyambut baik inisiatif Raperda pembatasan plastik sekali pakai.

Regulasi pembatasan atau pengurangan penggunaan kemasan maupun kantong plastik sekali pakai memiliki landasan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta Permen LHK Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Namun, aturan tersebut belum bisa langsung diberlakukan. Statusnya masih berupa Raperda.

Setelah pembahasan selesai dan ditetapkan menjadi Perda, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk pedagang pasar dan pelaku usaha ritel.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai Perda, maka tahapan berikutnya adalah sosialisasi,” jelasnya.

Pemkab Dukung Perlindungan Guru

Selain pembatasan plastik sekali pakai, Pemkab Malang juga memberi perhatian terhadap Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang dan Pemkab Malang Siapkan Layanan Paspor di MPP

Selama ini, terdapat berbagai persoalan terkait perlindungan guru. Mulai aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pemenuhan hak-hak guru.

Lathifah menyatakan Pemkab Malang mendukung penuh penguatan regulasi tersebut. Regulasi diharapkan memberikan jaminan kepada guru dalam menjalankan tugas profesinya.

Langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan ketersediaan dan validitas data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Data tersebut harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Pemkab Malang berkomitmen akan memberikan perlindungan bagi guru,” katanya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: DPRD Kabupaten MalangLathifah ShohibPembatasan Plastik Sekali PakaiPemkab MalangPerda plastik Malangplastik sekali pakaiRaperda plastik Malangwakil bupati malang

Related Posts

DPRD Kabupaten Malang Kaji Penyertaan Modal BPR Artha Kanjuruhan
Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Kaji Penyertaan Modal BPR Artha Kanjuruhan

Sabtu, 24 Okt 2026
Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Kepala DLH dan Sekwan Definitif
Advertorial

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Kepala DLH dan Sekwan Definitif

Jumat, 23 Okt 2026
Hari Santri 2026, Pemkab Malang Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Advertorial

Hari Santri 2026, Pemkab Malang Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Jumat, 23 Okt 2026
Pemkot Malang Minta Maaf Asap Kebakaran TPA Supit Urang Sempat Ganggu Aktivitas Masyarakat
Pemerintahan

Pemkot Malang Minta Maaf Asap Kebakaran TPA Supit Urang Sempat Ganggu Aktivitas Masyarakat

Kamis, 22 Okt 2026
Pemkot Batu Jajaki Pengembangan Batu Sport Center di Jalibar
Pemerintahan

Pemkot Batu Jajaki Pengembangan Batu Sport Center di Jalibar

Selasa, 20 Okt 2026
Pemkot Batu Raih Penghargaan Pemprov Jatim di HUT ke-25
Pemerintahan

Pemkot Batu Raih Penghargaan Pemprov Jatim di HUT ke-25

Senin, 19 Okt 2026
Next Post
Seminar ICIED 2026 UIN Malang, Prof. Abdul Hamid Tekankan Pendidikan Harus Menciptakan Masa Depan

Seminar ICIED 2026 UIN Malang, Prof. Abdul Hamid Tekankan Pendidikan Harus Menciptakan Masa Depan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.