Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan pembahasan teknis penerapan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi.
Pembahasan akan dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang.
Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang diusulkan DPRD telah diterima Pemkab Malang untuk ditindaklanjuti.
Namun, sejumlah klausul pelaksanaan masih perlu dibahas. Terutama terkait mekanisme pengawasan dan sanksi.
“Pemkab menerima usulan (Raperda) dari DPRD karena memang payung hukumnya jelas,” kata Lathifah usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Lathifah menyampaikan pendapat Pemkab Malang terhadap dua Raperda yang berasal dari DPRD. Yakni Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.
Baca juga: Pemkab Malang Siapkan 100 Test Kit Keamanan Pangan untuk Pengawasan MBG
Pemkab Malang menyambut baik inisiatif Raperda pembatasan plastik sekali pakai.
Regulasi pembatasan atau pengurangan penggunaan kemasan maupun kantong plastik sekali pakai memiliki landasan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta Permen LHK Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Namun, aturan tersebut belum bisa langsung diberlakukan. Statusnya masih berupa Raperda.
Setelah pembahasan selesai dan ditetapkan menjadi Perda, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk pedagang pasar dan pelaku usaha ritel.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai Perda, maka tahapan berikutnya adalah sosialisasi,” jelasnya.
Pemkab Dukung Perlindungan Guru
Selain pembatasan plastik sekali pakai, Pemkab Malang juga memberi perhatian terhadap Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang dan Pemkab Malang Siapkan Layanan Paspor di MPP
Selama ini, terdapat berbagai persoalan terkait perlindungan guru. Mulai aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pemenuhan hak-hak guru.
Lathifah menyatakan Pemkab Malang mendukung penuh penguatan regulasi tersebut. Regulasi diharapkan memberikan jaminan kepada guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan ketersediaan dan validitas data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Data tersebut harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pemkab Malang berkomitmen akan memberikan perlindungan bagi guru,” katanya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






























