Kota Batu, Tugumalang.id – Kuasa hukum mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengembangkan penyidikan dugaan korupsi jual-beli kios dan los. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi melibatkan pihak lain.
Kuasa hukum Agus, Haitsal Nuril Brantas Anarki, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya. Namun, menurut dia, perjalanan perkara tersebut masih panjang dan belum final.
Haitsal menyoroti kompleksitas perkara tersebut. Dia menilai tindak pidana korupsi yang menggunakan jabatan tidak mungkin dilakukan sendirian. Karena itu, dia berharap fakta-fakta baru dapat terungkap dalam proses penyidikan.
‘‘Secara hukum sangat tidak tertutup kemungkinan muncul nama-nama baru yang ikut terseret sebagai tersangka,’’ ungkapnya, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani
Haitsal meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional. Jika Agus Suyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia meminta pihak lain yang diduga terlibat atau menikmati aliran dana transaksi juga diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Kami menghormati pihak kejaksaan. Namun kami juga menuntut proses hukum yang semakin terang. Kalau klien kami ditetapkan tersangka, maka pihak-pihak yang proporsional keterlibatannya juga harus ditetapkan tersangka. Jangan tebang pilih,” tegas dia.
Saat ini, Haitsal mengaku timnya fokus memformulasikan strategi pembelaan terbaik bagi kliennya. Dia menegaskan Agus masih berstatus praduga tak bersalah dan tidak bisa divonis bersalah oleh publik.
“Posisi ini belum final. Kami tidak bisa menjustifikasi klien kami seratus persen bersalah. Kami siap berkolaborasi agar perkara ini menjadi terang benderang, namun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” pungkas Haitsal.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Suyadi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jual-beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























