Malang, Tugumalang.id – Dinsos-Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang memastikan pendampingan untuk anak 3 tahun yang menjadi korban dugaan penelantaran dan penganiayaan. Kedua orang tua korban kini menjalani proses hukum dalam dua kasus berbeda.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang M Sailendra mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif di RSSA Malang. Saat ditemukan, korban dalam kondisi kritis dan penuh luka di tubuhnya.
Pemkot Malang, kata dia, akan terus mendampingi korban hingga pulih. Termasuk memfasilitasi biaya perawatan medis di rumah sakit.
“Jadi pendampingan kami, memfasilitasi ke rumah sakit, termasuk biaya biaya di rumah sakit itu akan kami fasilitasi,” ucapnya, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Kondisi Anak 3 Tahun Korban Dugaan Penelantaran di Malang Mulai Membaik
Sailendra juga memastikan masa depan korban setelah keluar dari rumah sakit. Hal itu perlu dilakukan karena kedua orang tua kandung korban sedang dijerat kasus hukum dalam dua perkara berbeda.
“Jadi pasca anak nanti keluar rumah sakit, tentu juga akan ada pendampingan. Kami akan lihat kondisi ekonomi keluarga, apakah neneknya bisa, ini akan kami dampingi,” jelasnya.
Asesmen terhadap kondisi keluarga korban akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan bagi masa depan anak.
“Kami asesmen kondisi keluarganya, anaknya. Setelah itu akan kami tentukan apakah ditempatkan di rumah neneknya atau di tempat penampungan kami,” sambungnya.
Kasus tersebut terkuak saat tim medis RSSA Malang menemukan pasien anak dalam kondisi kritis dan penuh luka pada 28 Agustus 2026. Unit PPA Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka.
Keduanya yakni ibu kandung korban berinisial SM, 21, dan kekasihnya MA, 26.
Sementara itu, ayah kandung korban juga sedang tersandung kasus narkoba. Hasil penyelidikan mengungkap korban sempat ditinggalkan di depan rumah neneknya di wilayah Blimbing dalam kondisi mengenaskan hingga akhirnya dilarikan ke RSSA Malang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengungkapkan, dugaan penganiayaan terhadap korban berlangsung berkali-kali selama sekitar sebulan.
Baca juga: Dinsos Kota Malang Catat 53 Kasus KDRT Sepanjang 2025, Ekonomi Jadi Faktor Utama
“Bentuk penganiayaannya, ada yang dibanting, disudut korek sampai diikat. Ini berulang kali dan sudah sekitar satu bulan,” ungkapnya.
Alasan kedua tersangka melakukan penganiayaan hanya karena anak dinilai rewel dan kerap buang air sembarangan. Kondisi tersebut memicu amarah tersangka hingga melakukan kekerasan.
“Mereka jengkel karena anak ini buang air sembarangan, kemudian anak ini rewel. Jadi dilakukanlah kekerasan itu,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko































