Malang, Tugumalang.id – Satlantas Polres Malang mengungkap kronologi kecelakaan maut yang menewaskan bocah berusia delapan tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kecelakaan yang menimpa korban berinisial ADZ itu terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00. Mobil Mitsubishi L300 bernopol H 8646 AF yang dikemudikan IM (46) menabrak korban yang sedang berjalan di pinggir jalan.
Perjalanan L300 dari Semarang
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, pickup berwarna hitam tersebut berangkat dari Kota Semarang menuju Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. IM mengemudikan kendaraan dari Semarang hingga keluar melalui Exit Tol Tingkir, Salatiga.
“Perjalanan kemudian dilanjutkan melalui jalur arteri menuju Nganjuk,” ujar Chelvin, Jumat (14/8/2026).
Di wilayah Nganjuk, kendaraan sempat berhenti untuk beristirahat selama sekitar satu hingga satu setengah jam. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan menuju Kota Blitar dengan kendaraan dikemudikan kernet berinisial ENH.
“Di perjalanan, kendaraan sempat berhenti dan beristirahat sekitar satu sampai satu setengah jam di wilayah Nganjuk. Setelah itu, dari Nganjuk menuju Kota Blitar kendaraan dikemudikan oleh ENH yang merupakan kernet,” jelas Chelvin.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Hiace di Tol Pandaan-Malang
Setibanya di Kota Blitar, IM kembali mengambil alih kemudi. Kendaraan kemudian melanjutkan perjalanan hingga tiba di Jalan Raya Jatikerto.
Saat berada di lokasi kejadian, IM mengalami microsleep dan tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan.
Satlantas Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti. Saksi yang diperiksa meliputi keluarga korban, warga di sekitar lokasi kejadian, serta ENH selaku kernet kendaraan.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit Mitsubishi L300, STNK, kartu buku uji berkala, serta SIM A milik tersangka. Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Klemuk Kota Batu, Motor Rem Blong Hantam Mobil
Berdasarkan hasil penyelidikan, IM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























