Kamis, Agustus 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Raperda Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang Dimatangkan

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2026 5:37 pm
in Advertorial, Pemerintahan
Raperda Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang Dimatangkan

Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Masyarakat. Foto: dok. DPRD Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang mematangkan -Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat kemandirian warga.

Ketua Panitia Khusus Raperda Pemberdayaan Masyarakat, Choirul Ummah mengatakan, penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

READ ALSO

Bahas KUA-PPAS 2027, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Dorong Pemkot Bangun Kemandirian Fiskal

Sambut HUT RI, Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga 31 Agustus 2026

Tanpa regulasi yang secara khusus mengatur pemberdayaan masyarakat, sejumlah program di lapangan berpotensi berjalan secara seremonial dan belum terintegrasi.

“Hadirnya peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemerintah daerah maupun warga dalam mengelola potensi daerah secara maksimal,” ujar Choirul Ummah.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut disusun dengan mengedepankan sejumlah asas. Di antaranya keadilan, transparansi, partisipatif, dan semangat gotong royong.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset

Masyarakat diharapkan menjadi subjek utama pembangunan yang memiliki hak merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pembangunan secara mandiri dan berkesinambungan.

Materi yang diatur mencakup sejumlah kebijakan strategis dan operasional. Di antaranya penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain itu, tingkat kemandirian wilayah juga menjadi salah satu indikator pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui penggunaan Indeks Desa Membangun (IDM) sehingga penyaluran program dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Politisi asal Kecamatan Pujon tersebut menambahkan, penyusunan Raperda dilakukan melalui metode yuridis normatif. Raperda disusun dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual.

“Pengayaan materi dilakukan secara inklusif melalui serangkaian diskusi dan rapat dengar pendapat yang melibatkan tim ahli akademisi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, serta elemen masyarakat setempat,” imbuhnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan program juga akan didukung sistem pendataan dan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Dana Desa Menyusut, Papdesi Kabupaten Malang Cari Bantuan ke Kementerian

Sementara itu, sistem pelaporan secara terstruktur dan berkala disiapkan untuk memastikan seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Setelah Raperda disahkan menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah didorong melakukan sosialisasi secara masif hingga tingkat desa.

Regulasi tersebut diharapkan tetap fleksibel dan kondusif sehingga pemerintah desa memiliki ruang untuk menggali potensi lokal, membangun kerja sama lintas sektor, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat hingga lapisan terbawah.

Materi Raperda Pemberdayaan Masyarakat maupun produk hukum lainnya dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Malang di jdihdprd.malangkab.go.id.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: DPRD Kabupaten Malangpemberdayaan masyarakat MalangPemkab MalangPerda Kabupaten MalangRaperda Pemberdayaan Masyarakatumkm kabupaten malang

Related Posts

Bahas KUA-PPAS 2027, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Dorong Pemkot Bangun Kemandirian Fiskal
Pemerintahan

Bahas KUA-PPAS 2027, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Dorong Pemkot Bangun Kemandirian Fiskal

Kamis, 13 Agu 2026
Sambut HUT RI, Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga 31 Agustus 2026
Advertorial

Sambut HUT RI, Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga 31 Agustus 2026

Kamis, 13 Agu 2026
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi Bangladesh Rural Advancement Committee (BRAC) di Kantor Kemensos. Foto/dok
Advertorial

Bansos Bukan Tujuan Akhir, Kemensos Dorong KPM Naik Level hingga Mandiri

Kamis, 13 Agu 2026
Sekolah Rakyat Permanen Ngebut Dibangun, 66 Pemda Siap Kawal Program Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu
Advertorial

Sekolah Rakyat Permanen Ngebut Dibangun, 66 Pemda Siap Kawal Program Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 13 Agu 2026
Pacific Hills, Hunian American Classic dari pengembang Podorukun Group. Foto/dok
Advertorial

Pacific Hills, Hunian American Classic Pertama di Karangploso dengan Jaringan Listrik Underground

Kamis, 13 Agu 2026
Fakultas Psikologi UIN Malang Pacu Jurnal Menuju Indeksasi Scopus
Advertorial

Fakultas Psikologi UIN Malang Pacu Jurnal Menuju Indeksasi Scopus

Rabu, 12 Agu 2026
Next Post
Jumlah Laka Terus Bertambah, Polisi Tutup Total Jalur Klemuk Kota Batu

Jumlah Laka Terus Bertambah, Polisi Tutup Total Jalur Klemuk Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.