Malang, Tugumalang.id – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang mempelajari pengalaman Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengelola penyertaan modal kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik daerah. Pembelajaran tersebut dipaparkan dalam kegiatan di Surabaya pada 20 Mei 2026.
Materi disampaikan oleh Sutarmini yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda). Kini, Sutarmini telah memasuki masa purnatugas.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Dalam paparannya, Sutarmini menjelaskan perjalanan penguatan permodalan Bank Daerah Bojonegoro beserta dampaknya terhadap kinerja perusahaan dan kontribusinya bagi pendapatan daerah.
Salah satu poin yang dipaparkan ialah penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara bertahap melalui sejumlah perubahan peraturan daerah (Perda).
Baca juga: Tribun Stadion Kanjuruhan Bocor, DPRD Kabupaten Malang Minta Kementerian PU Bertindak
Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro, modal PT BPR Bank Daerah Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp400 miliar dan direalisasikan secara bertahap. Hingga 2025, total modal yang telah ditempatkan dan disetor mencapai Rp210 miliar dari modal dasar sebesar Rp400 miliar.
“Seluruh saham PT BPR Bank Daerah Bojonegoro dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” kata Sutarmini.

Dalam materi tersebut juga ditunjukkan bahwa penguatan modal diikuti peningkatan kontribusi bank terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setoran PAD yang pada 1996 sebesar Rp35 juta meningkat menjadi Rp13,24 miliar pada 2026. Sementara laba bank naik dari sekitar Rp17,21 miliar pada 2020 menjadi sekitar Rp30,81 miliar pada 2025.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Kritisi Kinerja DPKPCK dan Perumda Jasa Yasa
Sutarmini menjelaskan, permodalan yang kuat menjadi fondasi penting bagi BPR. Selain menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dana yang dihimpun, modal juga berfungsi sebagai bantalan menghadapi risiko kredit, memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mendukung pengembangan layanan dan transformasi digital.
“Modal yang besar menjadi jaminan keamanan atas dana nasabah,” tegas Sutarmini.
Materi tersebut juga mengulas regulasi OJK yang mengaitkan besaran modal inti dengan cakupan kegiatan usaha BPR. Semakin kuat permodalan, semakin luas produk dan layanan yang dapat dijalankan, mulai dari layanan pembayaran, kartu debit, uang elektronik, hingga electronic banking.
Paparan itu menjadi salah satu referensi bagi anggota DPRD Kabupaten Malang dalam mempelajari praktik pengelolaan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) sektor perbankan melalui pengalaman Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























