Senin, Agustus 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Ketika Biaya Hidup Membuka Pintu Eksploitasi Seksual

Kesulitan Ekonomi, Tekanan Gaya Hidup, dan Rapuhnya Dukungan Keluarga

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2026 2:45 pm
in Catatan
Ketika Biaya Hidup Membuka Pintu Eksploitasi Seksual

Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H. Dosen Program Studi Hukum, Universitas Negeri Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H.
Dosen Program Studi Hukum, Universitas Negeri Malang

Pada Maret 2024, polisi menyelamatkan lima anak perempuan berusia 15–17 tahun dari sebuah indekos di Bandar Lampung yang diduga menjadi tempat transaksi seksual. Enam orang ditangkap dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut. Tanpa membuka identitas korban, kasus ini menunjukkan bahwa eksploitasi dapat menjerat beberapa anak sekaligus melalui jaringan yang mencari keuntungan.

READ ALSO

Guru yang Menggenggam Tangan Muridnya: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ustadz Abdullah Bin Awad Abdun

Muktamar dan Reposisi Peran Sarjana NU Abad Kedua

Anak tidak selalu terjerat melalui penculikan. Pintu masuknya dapat berupa pekerjaan, uang sekolah, tempat tinggal, perhatian emosional, atau janji kehidupan yang lebih baik. Setelah ketergantungan terbentuk, bantuan dapat berubah menjadi utang, ancaman, kontrol, dan tuntutan seksual.

Laporan Tahunan KPAI 2024 menyebutkan bahwa eksploitasi ekonomi dan/atau seksual anak didominasi prostitusi yang melibatkan anak, perdagangan orang, jual beli bayi, dan pekerja anak. KPAI juga menunjuk masalah ekonomi, buruknya pengasuhan, penyalahgunaan teknologi informasi, serta kekuatan sindikat sebagai pemicu.

SNPHAR 2024 menunjukkan pula bahwa 50,78 persen anak usia 13–17 tahun, atau sekitar 11,5 juta anak, pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Angka terakhir bukan data khusus mengenai eksploitasi seksual, tetapi menunjukkan luasnya kerentanan anak.

Pertama, Kerentanan Tidak Pernah Berdiri Sendiri

Kesulitan ekonomi mempersempit pilihan. Anak yang membutuhkan ongkos sekolah, makanan, atau tempat tinggal dapat memandang uang cepat sebagai jalan keluar. Namun, kemiskinan bukan penyebab otomatis terjadinya eksploitasi. Penyebab langsungnya adalah pihak yang membujuk, menipu, mengendalikan, memperdagangkan, atau mengambil keuntungan dari anak.

Baca juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Siswa SMA SPI Kota Batu Penuhi Panggilan Polda Jatim

Tekanan untuk mengikuti tren juga perlu dibaca dengan jernih. Keinginan memiliki barang atau diterima dalam kelompok dapat membuat hadiah dan uang tampak menarik. Namun, belum ada data nasional periode 2024–2026 yang mengukur jumlah korban akibat “gaya hidup”.

Istilah tersebut tidak boleh dipakai untuk menyalahkan korban atau menghapus peran pelaku, perekrut, dan pasar yang membayar eksploitasi.

Istilah broken home juga terlalu menyederhanakan persoalan. Perceraian bukan penyebab otomatis. Yang perlu diperiksa ialah konflik berkepanjangan, penelantaran, kekerasan, lemahnya pengawasan, dan ketiadaan orang dewasa yang dapat menjadi tempat berlindung.

Keluarga dengan orang tua tunggal (single parent), bahkan keluarga yang tampak utuh, juga dapat menyimpan kekerasan.

Bagi korban yang berusia di bawah 18 tahun, sebutan “pekerja seks” tidak tepat. Mereka adalah anak korban atau anak yang berisiko mengalami eksploitasi seksual komersial. Uang yang diterima atau kepatuhan yang tampak tidak menghapus kemungkinan adanya bujuk rayu, ketergantungan, dan penyalahgunaan kerentanan.

Adapun terhadap perempuan dewasa, penegak hukum harus menilai setiap perkara secara cermat, apakah terdapat tipu daya, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, atau pengambilan keuntungan seksual sebagaimana relevan dalam UU TPKS dan UU TPPO.

Kedua, Program Pemerintah Harus Menjadi Jaring Pengaman

Pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat yang dapat dihubungkan. Program prioritas Kementerian PPPA periode 2025–2029 mencakup Ruang Bersama Indonesia, penguatan SAPA 129, serta Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa.

Dalam peluncuran RBI di Jakarta Selatan pada April 2026, program tersebut juga diisi dengan pelatihan keterampilan, akses pembiayaan, dan pendampingan usaha bagi perempuan. Hingga Maret 2026, telah terbentuk 305 PUSPAGA di tingkat provinsi serta kabupaten/kota untuk edukasi, konsultasi, konseling, dan rujukan keluarga.

Di sisi penanganan, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 menempatkan UPTD PPA sebagai penyelenggara layanan terpadu di daerah. Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026 juga menyediakan kerangka DAK nonfisik untuk penanganan, pencegahan, penguatan data, dan peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.

Masalahnya, layanan ekonomi, pendidikan, keluarga, dan perlindungan masih sering berjalan sendiri-sendiri. Program Indonesia Pintar bagi pelajar dan KIP Kuliah bagi mahasiswa perlu dihubungkan dengan deteksi kerentanan serta mekanisme rujukan perlindungan. Anak yang terancam putus sekolah tidak cukup hanya diberi penyuluhan.

Ia mungkin membutuhkan biaya darurat, makanan, tempat aman, konseling, pemeriksaan kesehatan, dan bantuan hukum dalam satu rencana penanganan. Perempuan dewasa juga membutuhkan akses kerja dan modal yang aman, bukan bantuan yang melahirkan utang atau ketergantungan baru.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun satu mekanisme rujukan yang menghubungkan sekolah, kampus, dinas sosial, dinas pendidikan, dinas tenaga kerja, PUSPAGA, UPTD PPA, puskesmas, kepolisian, dan organisasi masyarakat.

Data harus dipilah menurut umur, jenis kerentanan, kebutuhan, serta tindak lanjut, tetapi identitas korban wajib dirahasiakan.

Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 harus menjadikan sekolah aman sebagai pintu deteksi dan rujukan. Sebagai standar layanan lokal, saya mengusulkan setiap sekolah dan kampus memiliki petugas penghubung yang mengetahui ke mana laporan harus diteruskan.

Baca juga: 6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Tersangka

Dalam 24 jam pertama, kebutuhan keselamatan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan harus dinilai. Dalam 72 jam berikutnya, rencana pemulihan dan bantuan ekonomi disepakati bersama korban atau wali yang aman.

Ketiga, Akademisi dan Daerah Harus Mengubah Data Menjadi Tindakan

Perguruan tinggi tidak cukup hanya mengadakan seminar. Akademisi hukum, psikologi, pendidikan, pekerjaan sosial, kesehatan, dan ekonomi dapat membangun klinik lintas disiplin, memetakan wilayah rawan, menguji program daerah, serta menyusun pendidikan literasi keuangan, relasi sehat, dan keamanan digital.

Satgas PPKPT di kampus, yang masih sering disebut Satgas PPKS, juga perlu terhubung dengan UPTD PPA agar mahasiswa tidak dipingpong ketika membutuhkan pertolongan.

Pemerintah daerah perlu memasukkan sasaran tersebut ke dalam RPJMD, RKPD, APBD, serta perencanaan desa. Ukurannya bukan banyaknya spanduk, melainkan kecepatan bantuan diterima, keberlanjutan sekolah atau pekerjaan korban, kualitas pemulihan, dan berkurangnya perekrutan ulang. Dana darurat pendidikan dan biaya hidup harus dapat diakses secara rahasia tanpa sanksi akademik.

Bagi perempuan pekerja, perusahaan perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan mencegah pembalasan terhadap pelapor sesuai pedoman Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.

Penegakan hukum tetap diperlukan. Pasal 76I UU Perlindungan Anak melarang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Penyidikan harus menelusuri perekrut, perantara, penyedia tempat, pihak yang membayar untuk memperoleh akses seksual terhadap anak, serta pihak yang menerima keuntungan.

Sejak KUHP nasional berlaku pada 2 Januari 2026 dan disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, penerapannya perlu diharmoniskan dengan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU TPPO sesuai unsur setiap perkara.

Baca juga: Jadi Mucikari, Mahasiswa dan Ibu Muda di Kota Batu Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Menurut saya, perlindungan harus diubah dari kebiasaan menunggu kasus menjadi Jaring Aman Berbasis Kedekatan dan Kemandirian. Model ini bekerja melalui empat langkah, yaitu deteksi dari lingkungan terdekat, bantuan cepat, pemulihan menuju kemandirian, dan penindakan terhadap seluruh pihak yang mengambil keuntungan. Keluarga perlu menjadi tempat pertama yang mau mendengar tanpa menghakimi.

Teman sebaya dan masyarakat perlu belajar mengenali tanda bahaya. Sekolah, kampus, dan tempat kerja harus menyediakan orang penghubung, bantuan darurat, serta jalur pengaduan yang aman. Pelaku usaha dan platform digital harus menutup ruang perekrutan. Akademisi perlu memetakan pola kerentanan sekaligus menilai efektivitas program.

Pemerintah daerah harus menyatukan bantuan pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan perlindungan hukum, sedangkan aparat memutus jaringan eksploitasi hingga ke pihak yang menikmati keuntungannya.

Perlindungan tidak boleh berhenti ketika korban berhasil diselamatkan. Pendampingan harus berlanjut sampai korban kembali memiliki tempat yang aman, dapat melanjutkan pendidikan atau pekerjaan, memiliki sumber penghidupan, dan mampu menentukan masa depannya sendiri.

Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya razia, melainkan semakin sedikit anak dan perempuan yang merasa harus mempertaruhkan tubuh dan keselamatannya demi bertahan hidup, diterima lingkungan, atau meraih masa depan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: eksploitasi seksualKebijakan PublikKPAIPerdagangan Orangperlindungan anak

Related Posts

Guru yang Menggenggam Tangan Muridnya: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ustadz Abdullah Bin Awad Abdun
Catatan

Guru yang Menggenggam Tangan Muridnya: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ustadz Abdullah Bin Awad Abdun

Sabtu, 1 Agu 2026
Muktamar dan Reposisi Peran Sarjana NU Abad Kedua
Catatan

Muktamar dan Reposisi Peran Sarjana NU Abad Kedua

Jumat, 31 Jul 2026
Ketika Seks Dijadikan Bukti Cinta
Catatan

Ketika Seks Dijadikan Bukti Cinta

Senin, 27 Jul 2026
kepemimpinan nu,PBNU,NU - Menjaga Keseimbangan Kepemimpinan NU
Catatan

Menjaga Keseimbangan Kepemimpinan NU

Selasa, 21 Jul 2026
Membaca Eksistensi Estetis dan Spiritual
Catatan

Membaca Eksistensi dan Spiritual

Senin, 20 Jul 2026
Ayat-Ayat Luka
Catatan

Ayat-Ayat Luka

Minggu, 19 Jul 2026
Next Post
Kemensos Resmikan Taman Anak Sejahtera di Banyumas pada Peringatan HAN 2026

Kemensos Resmikan Taman Anak Sejahtera di Banyumas pada Peringatan HAN 2026

BERITA POPULER

  • 5 Tempat Piknik di Malang yang Sejuk dan Tenang untuk Liburan Bersama Keluarga

    5 Tempat Piknik di Malang yang Sejuk dan Tenang untuk Liburan Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.