Rabu, Juni 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bacok Korban, Pencuri Diringkus Resmob Polsek Singosari

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2022 9:36 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencurian dengan kekerasan, di Mapolsek Singosari. foto/ist

Pelaku pencurian dengan kekerasan, di Mapolsek Singosari. foto/ist

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG –Polisi berhasil membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan, berinisial S,62, di kediamannya, Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Selasa (8/2/2022).

Pelaku pada Senin (31/1/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 nekad memasuki rumah korban bernama Kasim, dan melakukan pencurian. Namun, pelaku terpergok korban, sebelum berhasil kabur.

READ ALSO

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial membeberkan kasus tersebut dalam jumpa pers, Sabtu (12/2/2022) di Mapolsek Singosari.

Kasus kejahatan curas tersebut terjadi pada Senin (31/1/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 di rumah korban, Kasim, warga di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Saat itu rumah korban tengah kosong. Karena korban tengah bekerja di ladang. Belum sempat pelaku lari dengan barang curiannya, korban pulang dari ladang dan menangkap basah pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Dompet dan belati. dok/ist

Korban dan pelaku sempat berkelahi. Sebelum pelaku akhirnya mengambil senjata tajam dan membacok korban. Diketahui terdapat tujuh luka bacokan di bagian kepala dan lengan korban.

Pelaku berhasil kabur dengan membawa dua gelang emas dan uang tunai dengan total nilai Rp 1 juta rupiah.

“Adapun barang yang berhasil dibawa oleh pelaku antara lain 2 buah gelang anak-anak seberat 5 gram dan uang tunai senilai Rp 1 juta yang disimpan di dompet warna biru bermotif Doraemon milik korban,” papar Achmad.

Selain itu, ditemukan beberapa barang bukti di rumah korban berupa  sebuah helm hitam milik pelaku yang tertinggal, serta satu buah pisau milik pelaku yang juga tertinggal.

Mengetahui peristiwa tersebut, warga sekitar segera melapor ke Polsek Singosari. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku merupakan warga Kecamatan Tajinan.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan interogasi awal. Dari hasil penyelidikan dan interogasi tersebut, ditemukan fakta bahwa pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di Kecamatan Dau.

“Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa satu buah handphone merek Polytron warna putih dan dua buah buku BPKB serta STNK kendaraan bermotor, yang merupakan barang bukti kasus pencurian yang ia lakukan di Kecamatan Dau,” jelas Achmad.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko

 

Related Posts

Pelaku penipuan
Hukum & Kriminal

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Selasa, 23 Jun 2026
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Sabtu, 20 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas

Jumat, 19 Jun 2026
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan saat penyekatan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Bawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Saat Penyekatan Malam 1 Suro di Karanglo

Jumat, 19 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 16 Jun 2026
Next Post
Kopi Pagi, Fajrus Sidiq.

Kenapa IKN Nusantara Bukan di Malang?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.