Selasa, Agustus 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Nasib 7 Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Tari Jaranan, Polisi: Tidak Ada yang Hamil

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2022 2:19 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: M Sholeh

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tujuh anak dengan usia antara 12-15 tahun dicabuli dan disetubuhi oleh pelatih tari jaranan di Kota Malang. Pelaku berinisial YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

 

READ ALSO

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memastikan para korban tak ada yang sampai hamil.

 

“Alhamdulillah tidak ada yang hamil, tapi kita masih khawatir psikologis mereka. Untuk itu kita mengedepankan tim trauma healing dari Polresta Malang Kota untuk membantu pembangkitan psikologi dari korban,” ucapnya, pada Kamis (20/1/2022).

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: M Sholeh

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan modus pelaku melakukan aksi bejat itu dengan meminta korban melakukan meditasi di kamar dengan dalih untuk ritual tarian jaranan.

 

“Korban yang dibawa dalam satu kamar itu di raba, dilakukan pencabulan, bahkan disetubuhi. Dari tujuh korban ada, enam korban disetubuhi dan dicabuli, sementara satu korban mendapat perlakukan pencabulan,” sebutnya.

 

Konsep ritual yang dilakukan pelaku inipun cukup nyeleneh. Pasalnya, pelaku menuliskan sesuatu di atas tubuh korbannya saat korban diminta meditasi dalam posisi tidur. Untuk itu, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap konsep ritual itu.

 

“Korban juga dibujuk dengan diberikan suatu cerita, suatu harapan bahwa dia akan bisa menari dengan baik,” katanya.

 

“Jadi ada yang mengalami beberapa kali, ada yang dua kali dalam pencabulan dan persetubuhan itu. Ada yang mengalami satu kali. Ini masih dalam tahap penyidikan Satreskrim,” paparnya.

 

Dia menduga korban dari pelaku yang sudah melatih tari sekitar lima tahun itu tak hanya tujuh orang. Masih dimungkinkan ada korban lain yang belum berani melaporkan.

 

“Ini tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain. Kalau ada korban lain silahkan melapor Polresta Malang Kota,” imbaunya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

 

Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti

Tags: korban pelecehan seksualkota malangmalang

Related Posts

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop
Hukum & Kriminal

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Senin, 17 Agu 2026
Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
zerolim - Zerolim Bantu Bank Sampah di Kota Batu Sulap Limbah Jelantah Jadi Uang

Zerolim Bantu Bank Sampah di Kota Batu Sulap Limbah Jelantah Jadi Uang

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.