Jumat, Oktober 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cafe Taman Pinus Tak Punya IMB, Perhutani: Pahami Dulu Aturan Perijinan di Kawasan Hutan

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2022 2:14 pm
in Berita
Cafe Taman Pinus di Kota Batu. Foto: dok

Cafe Taman Pinus di Kota Batu. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kabar mengenai tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Cafe Taman Pinus di kawasan hutan Oro-oro Ombo Kota Batu, diklarifikasi oleh pihak Perhutani KPH Malang.

“Pahami dulu aturan perijinan di kawasan hutan,” ucap Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Malang, Viktor Montana Tampubolon, pada Sabtu (15/1/2022).

READ ALSO

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kata dia, perijinan di kawasan hutan tidak seperti tanah atau lahan pribadi yang mempunyai legalitas kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagainya.

Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Malang, Viktor Montana Tampubolon (kiri). Foto: dok

“Yang jika kita akan mendirikan sebuah bangunan di lahan tersebut harus mengurus IMB terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat. Lahan di kawasan hutan memiliki aturan perizinan sendiri karena ini adalah tanah negara,” jelasnya.

Selain itu, dia mengaku Perhutani (KPH Malang) pernah bersurat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengenai hal tersebut.

“Lalu ada surat jawaban dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu kepada Administratur Madya/KKPH Malang Divisi Regional Jawa Timur mengenai tindak lanjut perizinan kawasan hutan tersebut,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P22/MENLHJ/KUM.I/7/2018 Tentang Norma, Standar Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintergrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka izin yang dikeluarkan merupakan kewenangan menteri bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Batu.

“Kerja sama Perhutani dengan masyarakat (pengelola) berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,” terangnya

Terpisah, pengelola Cafe Taman Pinus, NS, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Perhutani untuk memanfaatkan lahan hutan menjadi sebuah kafe atau wisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan negara, tanpa merusak atau menebang tegakan pohon yang ada.

“Mengenai perizinan wisata di kawasan hutan, Perhutani yang punya hak atas pengelolaan tanah negara ini yang lebih berkompeten untuk menjelaskannya,” ucapnya.

“Kalau mengenai IMB, kami pernah mengurus ke Dinas Perizinan Kota Batu. Salah satu syaratnya harus melampirkan mengenai bukti kepemilikan lahan (SHM, dsb). Jelas kami tidak memilikinya karena hutan inikan tanah negara. Saat kami tanyakan ke Perhutani, lalu kami diberikan surat jawaban dari Kepala Dinas Perizinan Kota Batu bahwa mengenai perizinan di kawasan hutan bukan kewenangan Pemerintah Kota Batu tapi kewenangan menteri. Dan hal tersebut juga sudah kami konfirmasikan ke dinas terkait,” bebernya.

“Namun kalau mengenai pajak, Taman Pinus selalu membayarkan pajak setiap bulannya ke Dispenda Kota Batu,” imbuhnya.

Selain itu, salah satu pengelola Cafe Taman Pinus, CN, menambahkan bahwa saat ini Cafe Taman Pinus juga sudah tergabung di PHRI Kota Batu.

“Di mana setiap ada peraturan terbaru dari pemerintah pasti kami akan mengikutinya. Seperti saat ini harus ada aplikasi PeduliLindungi untuk menscreening para tamu dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Batu dan sertifikasi CHSE yang saat ini sedang dalam proses,” jelas Ketua Komunitas TDA Jawa Timur ini.(*)

Tags: batucafe taman pinuskota batu

Related Posts

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Next Post
kawsan jalan ijen

Sejarah Jalan Ijen Boulevard, Kawasan Elit dan Heritage

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.