Selasa, Agustus 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cafe Taman Pinus Tak Punya IMB, Perhutani: Pahami Dulu Aturan Perijinan di Kawasan Hutan

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2022 2:14 pm
in Berita
Cafe Taman Pinus di Kota Batu. Foto: dok

Cafe Taman Pinus di Kota Batu. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kabar mengenai tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Cafe Taman Pinus di kawasan hutan Oro-oro Ombo Kota Batu, diklarifikasi oleh pihak Perhutani KPH Malang.

“Pahami dulu aturan perijinan di kawasan hutan,” ucap Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Malang, Viktor Montana Tampubolon, pada Sabtu (15/1/2022).

READ ALSO

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kata dia, perijinan di kawasan hutan tidak seperti tanah atau lahan pribadi yang mempunyai legalitas kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagainya.

Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Malang, Viktor Montana Tampubolon (kiri). Foto: dok

“Yang jika kita akan mendirikan sebuah bangunan di lahan tersebut harus mengurus IMB terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat. Lahan di kawasan hutan memiliki aturan perizinan sendiri karena ini adalah tanah negara,” jelasnya.

Selain itu, dia mengaku Perhutani (KPH Malang) pernah bersurat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengenai hal tersebut.

“Lalu ada surat jawaban dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu kepada Administratur Madya/KKPH Malang Divisi Regional Jawa Timur mengenai tindak lanjut perizinan kawasan hutan tersebut,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P22/MENLHJ/KUM.I/7/2018 Tentang Norma, Standar Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintergrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka izin yang dikeluarkan merupakan kewenangan menteri bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Batu.

“Kerja sama Perhutani dengan masyarakat (pengelola) berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,” terangnya

Terpisah, pengelola Cafe Taman Pinus, NS, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Perhutani untuk memanfaatkan lahan hutan menjadi sebuah kafe atau wisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan negara, tanpa merusak atau menebang tegakan pohon yang ada.

“Mengenai perizinan wisata di kawasan hutan, Perhutani yang punya hak atas pengelolaan tanah negara ini yang lebih berkompeten untuk menjelaskannya,” ucapnya.

“Kalau mengenai IMB, kami pernah mengurus ke Dinas Perizinan Kota Batu. Salah satu syaratnya harus melampirkan mengenai bukti kepemilikan lahan (SHM, dsb). Jelas kami tidak memilikinya karena hutan inikan tanah negara. Saat kami tanyakan ke Perhutani, lalu kami diberikan surat jawaban dari Kepala Dinas Perizinan Kota Batu bahwa mengenai perizinan di kawasan hutan bukan kewenangan Pemerintah Kota Batu tapi kewenangan menteri. Dan hal tersebut juga sudah kami konfirmasikan ke dinas terkait,” bebernya.

“Namun kalau mengenai pajak, Taman Pinus selalu membayarkan pajak setiap bulannya ke Dispenda Kota Batu,” imbuhnya.

Selain itu, salah satu pengelola Cafe Taman Pinus, CN, menambahkan bahwa saat ini Cafe Taman Pinus juga sudah tergabung di PHRI Kota Batu.

“Di mana setiap ada peraturan terbaru dari pemerintah pasti kami akan mengikutinya. Seperti saat ini harus ada aplikasi PeduliLindungi untuk menscreening para tamu dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Batu dan sertifikasi CHSE yang saat ini sedang dalam proses,” jelas Ketua Komunitas TDA Jawa Timur ini.(*)

Tags: batucafe taman pinuskota batu

Related Posts

Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
kawsan jalan ijen

Sejarah Jalan Ijen Boulevard, Kawasan Elit dan Heritage

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.