Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ada 1.711 Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Pada 2021

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2022 5:39 pm
in Berita
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 1.762 permohonan dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sepanjang tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 1.711 dispensasi kawin dikabulkan.

Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto menyebutkan bahwa jumlah tersebut tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Sebelumnya juga selalu di atas angka 1.000,” ujarnya, pada Jumat (14/1/2022).

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Meski begitu, kata dia, ada sedikit peningkatan jumlah permintaan dispensasi kawin sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun. Batas usia ini berubah dari yang sebelumnya adalah 16 tahun.

“Itu menyebabkan angka dispensasi kawin ini menjadi lebih banyak,” ungkap Widodo.

Penyebab tingginya dispensasi kawin ini adalah banyak anak-anak di pedesaan yang putus sekolah. Mereka kemudian memutuskan untuk menikah karena tidak punya aktivitas lain.

“Mereka tidak sekolah, terus bingung mau ngapain lagi. Akhirnya mereka menikah,” ujar Widodo.

Selain itu, hamil di luar nikah juga menjadi penyebab permintaan dispensasi kawin. “Kalau sudah hamil di luar nikah, ya kami harus beri dispensasi kawin,” ucap Widodo.

Dia juga menuturkan bahwa kebanyakan pemohon berasal dari wilayah Malang Selatan, namun tidak menyebutkan secara gamblang kecamatan mana yang memiliki pemohon terbanyak.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: dispensasi kawinHeadlinekabupaten malangmalang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Pengendara Motor di Bumiaji yang Todongkan Pistol Pernah Tembak Anggota Polres Malang

Pengendara Motor di Bumiaji yang Todongkan Pistol Pernah Tembak Anggota Polres Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.