Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Perhutani Evaluasi Perubahan Fungsi Lahan di Hulu Sungai Brantas, Tidak Lagi Ditanami Tumbuhan Semusim

Redaksi by Redaksi
November 9, 2021 6:53 pm
in Berita
Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang, Candra Musi di Pos BPBD Kota Batu. Foto: Ulul Azmy

Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang, Candra Musi di Pos BPBD Kota Batu. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Tugumalang.id – Dugaan adanya alih fungsi lahan di hulu Sungai Brantas menjadi perbincangan dan sorotan pasca banjir bandang yang melanda Kota Batu dan Kota Malang, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

 

Enam hari berlalu, Perum Perhutani selaku penanggung jawab hutan lindung di sana akhirnya angkat bicara.

 

Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang, Candra Musi tidak menampik terkait adanya peralihan fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan pertanian. Namun, dia berdalih bahwa itu bukan alih fungsi hutan, namun penggarapan lahan.

 

Sebelum menjawab dugaan itu, dia memaparkan tiga fungsi hutan lindung sesuai Undang-undang (UU) Pengelolaan Hutan Lindung yaitu fungsi konservasi (perlindungan flora fauna), fungsi lindung (bendung alam, tanah dan iklim), dan fungsi produksi.

 

Nah, kata dia, fungsi produksi diperuntukan untuk diambil hasil hutannya seperti hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu (getah, rotan). Tak menutup kemungkinan juga untuk menjadi agroforestry atau ditanami buah-buahan.

 

”Itu semua di UU dibolehkan. Jadi memang ada alih fungsi lahan, yaitu perubahan fungsi hutan dari satu fungsi ke fungsi yang lainnya,” jelasnya, di Pos BPBD Kota Batu, pada Selasa (9/11/2021).

 

Diakui Chandra, perubahan fungsi lahan menjadi kawasan pertanian itu nyatanya harus dievaluasi ulang karena menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir bandang. Di salah satu wilayah hutan lindung tersebut, memang dibuka dan ditanami tumbuhan semusim seperti sayur mayur.

 

”Ini menjadi PR kita untuk berkoordinasi dengan teman-teman kami, masyarakat untuk alih komoditi. Jangan dengan tanaman semusim, tapi tanaman tahunan sehingga bisa mengikat tanah agar tidak terjadi run-off,” ujarnya.

 

Chandra mengungkapkan bahwa luasan lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani ada sekitar 6 ribuan hektar. Sebanyak 2.900 hektar di antaranya berstatus hutan lindung dan 3 ribu hektarnya adalah hutan produksi.

 

Chandra menambahkan bahwa 600 hektar di antaranya juga dimanfaatkan untuk penggarapan lahan. Dia memperkirakan ada 100 hektar yang dimanfaatkan untuk lahan pertanian, namun bukan berarti tidak ada pohon keras sama sekali,

 

”Nanti yang 600 hektar ini akan kita identifikasi lagi mana untuk penggarapan lahan pertanian mana yang tidak,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Chandra menepis tudingan banyak pihak terkait kelalaian Perhutani menjaga hutan lindung di mana dari tahun ke tahun deforestasi semakin marak.

 

Sejak 2005, klaim Chandra, Perhutani tidak pernah melakukan penebangan lagi.

”Kami sadar bahwa kawasan hulu di Kota Batu harus dipertahankan karena tempatnya air. Air itu menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.

 

Peristiwa banjir bandang ini tentu menjadi pelajaran banyak pihak terkait pentingnya menjaga kawasan resapan air. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih sepakat dengan hal itu, bahwa kawasan hijau harus terus diperbanyak.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih. Foto: Ulul Azmy

Terkait dalih Perum Perhutani yang mengklaim tidak melakukan alih fungsi hutan, namun penggarapan lahan ekonomis, tentunya tetap mengecewakan semua pihak.

 

”Apapun istilahnya, mau penggarapan atau apa, tetap saja judulnya alih fungsi. Kalau berbahaya untuk ekosistem ya harus ditangani, harus dicegah,” tegas dia.

 

Bafaqih ternyata sudah kali keempat menegaskan bahwa kawasan hulu di Kota Batu harus dijaga. Mengingat potensi dampak bencananya sangat besar jika pengelolanya lalai.

 

”Harapan kami Perhutani terbuka dan kooperatif. Ya namanya diamanati untuk menjaga hutan ya harus dijaga. Gak papa digarap, tapikan juga harus sadar ekosistem,” tegasnya lagi.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Banjir Bandang Kota BatubatuPerhutani

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
IHGM dan Asosiasi Pelaku Wisata di Kota Batu Buka Posko Bersama di Lokasi Banjir Bandang

IHGM dan Asosiasi Pelaku Wisata di Kota Batu Buka Posko Bersama di Lokasi Banjir Bandang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.