Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Amankan Calon Ayah Tiri Biadab Pelaku Aniaya Balita di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2021 7:08 am
in Berita, Hukum & Kriminal
Pelaku yang kini diamankan Polisi

W, Pelaku penganiaya Balita 2,5 tahun,

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Pelaku penganiayaan balita usia 2,5 tahun di Kota Batu diamankan kepolisian. Pelakunya adalah ayah tiri atau lebih tepatnya calon suami dari ibu kandung balita, W (25) asal Desa Beji, Kecamaan Junrejo, Kota Batu.

Pelaku diamankan usai kejadian ini dilaporkan oleh W. Diketahui, balita tak berdosa ini mendapat luka bakar dan memar di sekujur tubuh, terutama pada bagian mulut dan wajahnya. Ada ditemukan luka bekas pukulan, luka bekas sundutan rokok hingga luka bakar diduga akibat siraman minyak goreng panas.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Yussi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. Dari hasil atensinya, pada tubuh balita, ditemukan sejumlah luka bakar, luka bekas gigitan hingga memar-memar pada wajah bayi.

”Informasi sementara, pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena balita ini sering kali rewel, sehingga pelaku tega menyiram air hingga minyak panas ke tubuh korban,” kata Yussy.

Selain itu, tambah Yussi, pelaku bahkan diketahui menyundutkan puntung api rokok kepada balita tak berdosa itu. ”Banyak juga ditemukan luka sundutan rokok itu di tubuh korban,” tambah Yussy.

Tak terima buah hatinya diperlakukan secara keji, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah dirasa cukup bukti, polisi langsung mengamankan pelaku. ”Ya, sudah kami amankan. Kasus ini sedang kita selidiki, nanti akan kita rilis lebih lengkap,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko

Tags: Balitapenganiayaan

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Kembali Memperoleh Predikat Informatif, Layanan UM Kian Mudah Diakses Masyarakat

Kembali Memperoleh Predikat Informatif, Layanan UM Kian Mudah Diakses Masyarakat

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.