Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tuntas, Kasus Pelanggaran Prokes oleh Wali Kota Malang!

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2021 5:22 pm
in Berita
prokes - Tuntas, Kasus Pelanggaran Prokes oleh Wali Kota Malang!

Wali Kota Malang, Sutiaji (baju putih), di Pengadilan Negeri Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Pantai Wisata Kondang Merak akhirnya mencapai klimaksnya. Wali Kota Malang, Sutiaji mendapatkan vonis bersalah dan dihukum denda Rp 25 juta atau diganti hukuman kurungan penjara selama 15 hari seandainya tidak bisa membayar.

“Di situ masing-masing Pak Sutiaji dijatuhkan denda Rp 25 juta dan apabila tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari,” tegas Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, pada Selasa (12/10/2021).

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Reza mengatakan bahwa Sutiaji terbukti melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Timur Pasal 49 tentang Protokol Kesehatan.

“Hari ini yang diajukan oleh pihak kepolisian ada 3 terdakwa terdiri dari Bapak Sutiaji, Pak Erik, dan Pak Arif. Dan pada intinya isi dari putusan itu bahwa ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Pergub Jawa Timur Pasal 49,” ungkapnya

“Terkait putusan hakim saya tidak bisa mengomentari, karena ini adalah wewenang utuh dari hakim yang menyidangkan,” tambahnya.

Selain itu, Reza juga menjelaskan mengapa hanya ada tiga orang (Sutiaji, Erik Setyo Santoso, dan Arif Tri Sistiawan) yang mendapatkan vonis padahal ada lebih dari 20 orang yang ikut rombongan gowes Wali Kota Malang.

“Kami pada prinsipnya menangani perkara yang dilimpahkan, dan nanti ada lagi yang dilimpahkan terkait permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan maka akan kami sidangkan. Karena kami pada prinsipnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Sementara itu, Erik Setyo Santoso dan Arif Tri Sistiawan juga mendapat vonis denda namun dengan jumlah lebih ringan. “Pak Erik dendanya Rp 15 juta, dan apabila tidak dipenuhi akam diganti dengan pidana kurungan 10 hari. Kalau untuk Pak Arif dendanya Rp 10 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 8 hari kurungan,” pungkasnya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangwali kota malang

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
COVID-19 - Update Kasus COVID-19 di Kota Malang: Isoman Nihil, Isoter Safe House 12 Pasien

Update Kasus COVID-19 di Kota Malang: Isoman Nihil, Isoter Safe House 12 Pasien

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.