Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tuntas, Kasus Pelanggaran Prokes oleh Wali Kota Malang!

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2021 5:22 pm
in Berita
prokes - Tuntas, Kasus Pelanggaran Prokes oleh Wali Kota Malang!

Wali Kota Malang, Sutiaji (baju putih), di Pengadilan Negeri Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Pantai Wisata Kondang Merak akhirnya mencapai klimaksnya. Wali Kota Malang, Sutiaji mendapatkan vonis bersalah dan dihukum denda Rp 25 juta atau diganti hukuman kurungan penjara selama 15 hari seandainya tidak bisa membayar.

“Di situ masing-masing Pak Sutiaji dijatuhkan denda Rp 25 juta dan apabila tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari,” tegas Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, pada Selasa (12/10/2021).

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Reza mengatakan bahwa Sutiaji terbukti melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Timur Pasal 49 tentang Protokol Kesehatan.

“Hari ini yang diajukan oleh pihak kepolisian ada 3 terdakwa terdiri dari Bapak Sutiaji, Pak Erik, dan Pak Arif. Dan pada intinya isi dari putusan itu bahwa ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Pergub Jawa Timur Pasal 49,” ungkapnya

“Terkait putusan hakim saya tidak bisa mengomentari, karena ini adalah wewenang utuh dari hakim yang menyidangkan,” tambahnya.

Selain itu, Reza juga menjelaskan mengapa hanya ada tiga orang (Sutiaji, Erik Setyo Santoso, dan Arif Tri Sistiawan) yang mendapatkan vonis padahal ada lebih dari 20 orang yang ikut rombongan gowes Wali Kota Malang.

“Kami pada prinsipnya menangani perkara yang dilimpahkan, dan nanti ada lagi yang dilimpahkan terkait permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan maka akan kami sidangkan. Karena kami pada prinsipnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Sementara itu, Erik Setyo Santoso dan Arif Tri Sistiawan juga mendapat vonis denda namun dengan jumlah lebih ringan. “Pak Erik dendanya Rp 15 juta, dan apabila tidak dipenuhi akam diganti dengan pidana kurungan 10 hari. Kalau untuk Pak Arif dendanya Rp 10 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 8 hari kurungan,” pungkasnya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangwali kota malang

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
COVID-19 - Update Kasus COVID-19 di Kota Malang: Isoman Nihil, Isoter Safe House 12 Pasien

Update Kasus COVID-19 di Kota Malang: Isoman Nihil, Isoter Safe House 12 Pasien

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.