Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tuntas, Kasus Pelanggaran Prokes oleh Wali Kota Malang!

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2021 5:22 pm
in Berita
prokes - Tuntas, Kasus Pelanggaran Prokes oleh Wali Kota Malang!

Wali Kota Malang, Sutiaji (baju putih), di Pengadilan Negeri Kepanjen. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Pantai Wisata Kondang Merak akhirnya mencapai klimaksnya. Wali Kota Malang, Sutiaji mendapatkan vonis bersalah dan dihukum denda Rp 25 juta atau diganti hukuman kurungan penjara selama 15 hari seandainya tidak bisa membayar.

“Di situ masing-masing Pak Sutiaji dijatuhkan denda Rp 25 juta dan apabila tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari,” tegas Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, pada Selasa (12/10/2021).

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Reza mengatakan bahwa Sutiaji terbukti melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Timur Pasal 49 tentang Protokol Kesehatan.

“Hari ini yang diajukan oleh pihak kepolisian ada 3 terdakwa terdiri dari Bapak Sutiaji, Pak Erik, dan Pak Arif. Dan pada intinya isi dari putusan itu bahwa ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Pergub Jawa Timur Pasal 49,” ungkapnya

“Terkait putusan hakim saya tidak bisa mengomentari, karena ini adalah wewenang utuh dari hakim yang menyidangkan,” tambahnya.

Selain itu, Reza juga menjelaskan mengapa hanya ada tiga orang (Sutiaji, Erik Setyo Santoso, dan Arif Tri Sistiawan) yang mendapatkan vonis padahal ada lebih dari 20 orang yang ikut rombongan gowes Wali Kota Malang.

“Kami pada prinsipnya menangani perkara yang dilimpahkan, dan nanti ada lagi yang dilimpahkan terkait permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan maka akan kami sidangkan. Karena kami pada prinsipnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Sementara itu, Erik Setyo Santoso dan Arif Tri Sistiawan juga mendapat vonis denda namun dengan jumlah lebih ringan. “Pak Erik dendanya Rp 15 juta, dan apabila tidak dipenuhi akam diganti dengan pidana kurungan 10 hari. Kalau untuk Pak Arif dendanya Rp 10 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 8 hari kurungan,” pungkasnya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangwali kota malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
COVID-19 - Update Kasus COVID-19 di Kota Malang: Isoman Nihil, Isoter Safe House 12 Pasien

Update Kasus COVID-19 di Kota Malang: Isoman Nihil, Isoter Safe House 12 Pasien

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.