Saturday, July 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

M Sholeh by M Sholeh
July 4, 2026 4:25 pm
in Hukum & Kriminal
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

OJK tuntaskan penyidikan tersangka dugaan kredit fiktif di Malang (ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuanhan (OJK) menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, Malang berinisial GK sebagai tersangka dugaan kredit fiktif senilai Rp 14,8 miliar. OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (2/7/2026).
OJK menyatakan telah menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang. Penyelesaian penyidikan itu diklaim menjadi upaya penegakan hukum untuk menjaga industri perbankan dan masyarakat.
“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” tulis rilis resmi OJK, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada JPU. Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap (P21) pada 26 Juni 2026.

Baca Juga: Menilik Inovasi Pilah Sampah Jadi Tabungan Emas Pegadaian di Bank Sampah Karyoguno Kota Batu

Proses penyidikan itu berlangsung setelah penyidik OJK mendapat perlawanan dari tersangka. Mulai dari tak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak 2 kali atas penetapan status tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan.
1. Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp 5,8 miliar.
2. Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta.

Baca Juga: Upaya Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Vokasi UMM Cetak Generasi Emas yang Unggul

3. Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024.
4. Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.
Kini, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau huruf b, Pasal 49 ayat 2 huruf b, dan atau Pasal 50A UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah UU No. 7/1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman pidananya maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
Tags: Bank di Malangkejari batukomisaris bankkredit fiktifOJKPT BPR DCN Malang

Related Posts

Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Konferensi pers Polres Batu usai ringkus 5 komplotan curanmor. Foto: Dok.
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor dalam Sebulan

Wednesday, 1 Jul 2026
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan selama Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan

Tuesday, 30 Jun 2026
bobol konter iPhone
Hukum & Kriminal

Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Jual 13 Ponsel demi Judi Online

Tuesday, 30 Jun 2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.