Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Gelaran Konser dan Resepsi di Kota Malang Harus Seizin Satgas COVID-19

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2021 6:20 pm
in Berita
konser harus ijin satgas covid-19

Ilustrasi konser di Kota Malang (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemerintah Kota Malang tengah berancang ancang akan memberi izin gelaran konser dan resepsi. Nantinya gelaran konser dan resepsi tersebut direncanakan harus mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Malang terlebih dahulu sebelum digelar.

“Jadi sesuai regulasi penyelenggaraan kegiatan hiburan maupun resepsi prosedurnya mengajukan izin Satgas COVID-19,” ujar dr. Husnul Muarif, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Senin (4/10/2021).

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Menurutnya, gelaran konser dan resepsi bisa dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Sehingga persebaran COVID-19 dalam kegiatan tersebut bisa diantisipasi. Untuk itu, acara tersebut perlu memiliki izin dan verifikasi dari Satgas Covid-19.

“Saat persiapan nanti dilakukan verifikasinya seperti apa. Terutama yang datang berapa, tempatnya bagaimana dan prokesnya bagaimana,” tuturnya.

Selain itu, gelaran konser dan resepsi juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menyaring pengunjung atau tamu yang masuk. Sehingga masyarakat yang lebih rentan terpapar COVID-19 lantaran belum menerima vaksin bisa dicegah masuk.

“Jadi lihat dulu masalah aplikasi Peduli Lindungi. Terkadang pada kegiatan seperti pernikahan tidak semua mempunyai alat seperti Peduli Lindungi. Maka kartu vaksin juga bisa digunakan” ucapnya.

Namun rencana izin gelaran konser dan resepsi itu harus tetap berdasarkan assesment Pemerintah Pusat. Sehingga konser maupun resepsi itu bisa digelar jika Kota Malang sudah masuk level 1 assemen Kemenkes atau sudah masuk PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri.

Wali Kota Malang, Sutiaji sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah mulai mempersiapkan Kota Malang agar segera bisa menggelar konser maupun resepsi. Hal ini dilakukan demi bisa segera menggeliatkan kembali perekonomian di Kota Malang.

“Insyaallah, ini mulai kita tata agar segera bisa dibuka. Tapi nanti kalau resepsi pakai aplikasi Peduli Lindungi. Insyaallah di Kota Malang kalau nanti sudah level 1 insyaallah bisa karena sudah mulai ada kelonggaran,” ucapnya.

Reporter: M Sholeh
Editro: Soejatmiko

Tags: konserkota malangresepsiSatgas Covid-19

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
ziarah

Dandim 0833 Bersama Forkopimda Lakukan Ziarah ke Makam Pahlawan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.