Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Live Music, Preston Coffee Terancam Denda Rp 50 Juta

Redaksi by Redaksi
September 30, 2021 3:23 pm
in Berita
Pengelola Preston Coffee, Aldino (kiri) saat berada di kantor Satpol PP Kota Malang. Foto: M Sholeh

Pengelola Preston Coffee, Aldino (kiri) saat berada di kantor Satpol PP Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Salah satu kafe di Kota Malang, Preston Coffee terancam denda Rp 50 juta lantaran menggelar live music di tengah PPKM Level 3.

 

READ ALSO

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Preston Coffee terbukti telah menggelar live music di tengah PPKM Level 3. Adapun pengunjungnya juga terbukti tak mengenakan masker dan berkerumun.

 

“Pengelola dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kurungan maksimal 3 bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta. Ini acara pemeriksaan cepat Satpol PP selaku penyidik dan penuntut umum, yang menentukan hakim di persidangan,” ujarnya, pada Kamis (30/9/2021).

Live music yang menimbulkan kerumunan di Preston Coffee. Foto: tangkapan layar video viral

Kata dia, sanksi itu diberikan atas dasar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2020 dan Perwal Kota Malang No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

 

Adapun proses persidangan direncanakan akan dilakukan pada 27 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Malang.

 

“Pelaku (pengelola kafe) mengakui berdasarkan data dari medsos, dia meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Kalau mengulangi lagi siap ditutup sementara,” sebutnya.

 

“Dia sudah melanggar prokes (protokol kesehatan), diakui ada kerumunan, tidak menggunakan masker, live music yang tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Pengelola Preston Coffee, Aldino mengaku bahwa pihaknya telah memberikan aturan kepada pengunjung yang masuk harus jaga jarak, cuci tangan, memakai hand sanitizer, dan masker.

 

“Konsep kita coffee shop biasa, ada hiburannya saja. Ini sudah jalan setahun,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tujuannya menggelar live music dalam kafe itu hanya untuk memberikan hiburan kepada pengunjung. Live music itu biasa digelar pada Rabu dan Jumat mulai pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB.

 

“Yakan kita kasih hiburan kepada customer, tujuannya gak lain dari itu, cuma itu saja,” jelasnya.

 

Saat disinggung berapa jumlah pengunjung dalam video viral itu, dia mengaku tak mengetahui secara pasti. Namun dia menyebutkan bahwa kapasitas ruangan itu bisa menampung 1.500 pengunjung.

 

“Kemarin saya gak ngitung (pengunjungnya). Kalau kapasitas kita misal tidak PPKM kita ada di 1.500 orang. Kemarin dibatasi 50 persen. Tapi pengunjung cukup banyak,” sebutnya.

 

“Kan kita udah cegah dari depan, kasirkan didepan. Kalau misalnya di dalam sudah full ya udah kita stop, kita tutup, gak bisa masuk,” imbuhnya.

 

Namun, dia mengaku kecewa lantaran hanya pelanggaran di kafe miliknya saja yang ditindak. Padahal, ditempat lain juga ada pelanggaran-pelanggaran prokes lainnya.

 

“Itukan live music biasa sih, kayak semua kafe di Malang, sama aja. Tak hanya di tempat saya, bisa dicek di IG (Instagram). Di Malangkan banyak kafe, cek aja pasti ada, di mana-mana pasti ada,” pungkasnya.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangmusik

Related Posts

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Next Post
5 Gang di Kota Batu dengan Nama Unik dan Bersejarah

5 Gang di Kota Batu dengan Nama Unik dan Bersejarah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.