Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Investasi Bodong Biduan Dangdut Berakhir di Teralis Besi

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2021 5:48 pm
in Berita
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat menyampaikan rilis terkait investasi bodong. Tersangka mengenakan pakaian oranye (belakang). Foto; Riyal Adhi Pratama).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat menyampaikan rilis terkait investasi bodong. Tersangka mengenakan pakaian oranye (belakang). Foto; Riyal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – RH (43) alias Reni Mozza seorang penyanyi atau biduan dangdut asal Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang hanya bisa tertunduk malu saat dirilis jajaran Satlantas Polres Malang.

Tersangka terlibat  dalam kasus investasi bodong kepada kawan-kawan sesama biduan dangdut.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Reni tega menipu kawan-kawan sesama biduan dangdut yaitu Dewi Kurniawati (30) asal Jabung, Dewi Wulandari (28) asal Turen dan Yuniar Adilla (25) asal Kalipare.

“Saya sehari-hari pedagang, tapi kadang-kadang ikut jadi penyanyi dangdut. Saya sama mereka teman sama-sama penyanyi, satu circle dan grup WhatsApp,” ucap Reni saat pers conference di Mapolres Malang, Senin (08/02/2021).

Ia mengaku jika uang-uang tersebut memang ia gunakan untuk bisnis gula putih dan beberapa ia pinjam-pinjamkan lagi kepada orang lain.

“Saya metodenya saya minjam uang untuk dipinjam-pinjamkan lagi. Modelnya bisnis utang-utangan, juga untuk bisnis gula putih. Uang itu awalnya digunakan untuk bisnis gula, lalu lainnya dipinjam-pinjamkan ke yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan jika kejadian ini bermula pada Mei 2020 saat 3 orang perempuan melaporkan tindak pidana penipuan kepada Polres Malang.

“Jadi, kejadian ini bermula dari laporan 3 orang perempuan tentang perkara penipuan. Penipuan ini dilakukan oleh seseorang yang berinisial RH, dengan cara yang bersangkutan menyamping jika memiliki usaha tembakau dan gula putih,” terangnya.

“Tapi saat dicek ternyata usaha ini adalah fiktif atau investasi fiktif yang dilakukan tersangka,” sambungnya.

Hendri menjelaskan jika modus tersangka dengan mengiming-imingi korbannya dengan investasi usaha dengan keuntungan berlipat ganda.

“Jadi, modus tersangka ini mengiming-imingi korban dengan menginvestasikan uangnya pada usaha yang dimiliki si pelaku. Si pelaku ini mengaku memiliki usaha gula merah, gula putih dan tembakau,” tuturnya.

Hubungan tersangka dan ketiga korban sendiri sebenarnya adalah teman dekat sesama biduan dangdut.

“Satu hal yang menarik, ketiga korban dan pelaku ini ternyata teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama penyanyi dangdut di orkestra-orkestra di Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang ditawarkan mencapai 50 persen dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 21 hari atau 14 hari (setelah investasi). Kalau 21 hari keuntungannya bisa sampai 50 persen, tapi kalau cuma 14 hari keuntungannya dibawah 50 persen.

Di awal kesepakatan, pelaku sebenarnya sempat memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, lambat-laun keuntungan yang dijanjikan macet. Bahkan tidak cair.

“Di awal-awalnya, si pelaku memang memberikan keuntungan kepada  korban, sehingga para korbannya ada yang berinvestasi lagi atau menaruh uangnya lagi,” ucapnya

“Hingga setelah dilakukan pembayaran lagi sudah macet. Lalu ketiga perempuan ini mendatangi pelaku, dan pelaku mengaku tidak memiliki usaha seperti yang sudah dijanjikan kepada korban,” lanjutnya.

Dari ketiga korban, Reni berhasil mengeruk keuntungan mencapai Rp 450.500.000,-.

Untuk kerugian ada sekitar Rp 450,5 juta, ada korban yang ditipu Rp 88,5 juta, ada yang sampai Rp 297 juta, dan ada yang satu Rp 65 juta.

Kejadian ini  sempat ramai di Kabupaten Malang saat pelaporan pada Mei 2020 lalu.

“Ini kejadian di Mei 2020, dan diamankan sekitar Bulan Desember 2020 lalu. Jadi, sekitar enak bulan terakhir,” ujarnya.

“Dan juga kasus ini cukup menghangat saat pelaporan, karena status pelapor dan terlapor sama-sama penyanyi dangdut di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada korban lain atau tidak. Sementara pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: penyanyi dangdut malangPolres Malang

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Walikota Sutiaji Lantik 31 Pejabat di Pemkot Malang

Walikota Sutiaji Lantik 31 Pejabat di Pemkot Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.