Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Alasan Polres Malang Belum Menahan Idris Al-Marbawy

Redaksi by Redaksi
September 15, 2021 4:13 pm
in Berita
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono. foto: Rizal Adhi

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono. foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

MALANG – Belasan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Malang terus mendesak Polres Malang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Youtuber sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy. Namun, nampaknya pihak Polres Malang masih memiliki pertimbangan lain terkait proses berjalannya kasus yang dianggap melanggar UU ITE ini.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, dalam audiensi dengan Ormas Malang Bersatu pada Rabu (15/09/2021) mengatakan, jika belum ditahannya Idris Al-Marbawy karena dianggap kooperatif selama penyelidikan dan masih memiliki anak kecil yang harus dihidupi.

“Untuk penahanan kami masih belum ada bentuk gelar lebih lanjut, mungkin nanti kami gelarkan perlu adanya penahanan atau tidak. Karena sekarang berkas sidah berjalan, tinggal sedikit lagi, kalau dilakukan penahanan juga masih ada pertimbangan-pertimbangan tertentu,” tuturnya.

Bagoes mengatakan jika dalam kasus pertama terkait video hoaks penembakan terhadap Idris Al-Marbawy, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas untuk dikirimkan ke kejaksaan.

“Untuk berkasnya masih berjalan, dan sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Tapi masih ada beberapa bahan pemeriksaan yang belum kita lengkapi, tapi itu akan segera kami lengkapi,” paparnya.

“Kalau berkas sudah lengkap, maka selanjutnya akan dikirimkan ke kejaksaan berikut dengan terlapornya. Dan untuk penahanan itu akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” sambungnya.

Sementara untuk kasus kedua terkait dugaan hoaks video pasangan bukan suami istri yang mengalami gancet saat berhubungan badan, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk kasus kedua sementara masih dalam proses penyelidikan, dan kami masih menunggu apakah akan ada yang melakukan pelaporan atau tidak,” jelasnya.

“Untuk teknis penyelidikan masih berjalan, dan hampir rampung. Dan untuk sementara kami belum menerima pelaporan dari masyarakat untuk kasus kedua,” pungkasnya.

Reporter Rizal Adhi Pratama
Editor: Soejatmiko

Tags: Idris Al-MarbawyPolres MalangUU ITE

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
AKBP I Nyoman Yogi Hermawan Resmi Kapolres Batu yang Baru

AKBP I Nyoman Yogi Hermawan Resmi Kapolres Batu yang Baru

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.