Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pelajar SMA di Malang jual Jasa Esek-esek Teman Sendiri

Redaksi by Redaksi
Februari 4, 2021 12:39 pm
in Berita
Pelajar SMA di Malang jual Jasa Esek-esek Teman Sendiri - Pelajar SMA di Malang jual Jasa Esek-esek Teman Sendiri

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menunjukkan barang bukti. Tersangka tampak tertunduk malu.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Entah apa yang ada di pikiran RPR, 16, pelajar salah satu SMA di Kota Malang. Ia tega menjual teman perempuannya pada lelaki hidung belang.

Korban juga masih  di bawah umur yaitu AEA, 15,  siswa SMA asal Sukun, Kota Malang.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Pelaku yang tinggal di Sukun, Kota Malang ini mengatakan jika terpikirkan ide ini karena sering bercanda mengenai bisnis esek-esek bersama teman-temannya.

“Kepikiran ini pertama dari bercandaan teman-teman nongkrong,” terangnya saat pers conference di Mapolres Malang pada Kamis (04/02/2021).

Terpikir itu merupakan ide yang menarik, ia menawarkan kerja sama dengan beberapa teman perempuannya, tapi sayangnya teman perempuan tersebut menolak. Bukannya berhenti, pelaku terus gigih mencari korban-korban lainnya.

“Waktu pertama kali itu saya bilang ke teman saya apa dia mau ikut saya gini-gini (bisnis prostitusi), pertama teman saya gak bisa, lalu saya kenal  dengan teman satunya, AEA. Jadi, saya transaksinya sama teman saya satunya,” ungkapnya.

Cara pelaku menjalankan bisnisnya terbilang cukup rapi. Pasalnya ia sampai menyiapkan akomodasi hotel lengkap dengan perempuan kepada para pelanggannya. Ia mengungkapkan belajar hal tersebut dari media sosial.

“Pertama saya coba lihat komentar-komentar orang di group Facebook, kemudian lanjut ke inbox buat tanya-tanya gimana caranya. Saya ikut group Facebook Info Cewek Kota Malang, di sana isinya orang-orang jualan kayak gitu,” bebernya.

Kepada para pelanggannya, ia membanderol teman perempuannya seharga Rp 700 ribu. Dia sendiri mendapatkan untung Rp 300 ribu.

“Saya setiap ada yang posting, saya ikut komen dengan bilang saya ada (cewek). Dan untungnya satu cewek Rp 300 ribu,” jelasnya.

Agar bisnisnya tidak terendus petugas kepolisian, pelaku menggunakan kode-kode khusus dengan pelanggannya.

“Saya biasanya menggunakan kata-kata Open BO (Booking Online), dan saya bilang kalau punya cewek 15 tahun gitu aja,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, jika pelaku bergabung dengan group jual beli jasa esek-esek membuat dia melakukan hal tersebut.

“Si pelaku ini memiliki hobi bergabung di group sosial media Facebook yang isinya merupakan laki-laki hidung belang yang biasanya menyewa perempuan-perempuan untuk melakukan tindakan asusila,” jelasnya.

Hendri mengatakan jika pelaku ini berperan sebagai makelar seks atau germo. Bila laki-laki hidung belang membayar Rp 700 ribu, Maka Rp 400 ribu untuk korban dan pelaku mengantongi Rp 300 ribu.

Pelaku mengenal korban berinisial AEA melalui saksi F yang juga teman perempuannya.

Pada  27 Januari 2021, pelaku mendapatkan satu korban (AEA) yang merupakan hasil kenalan dari saksi F. Saksi F ini juga merupakan korban eksploitasi pelaku.

Akhirnya pada 28 Januari 2021 terjadilah  transaksi. Antara pelaku dan salah seorang lelaki hidung belang di Penginapan Bounty Kepanjen. Pelaku mengantarkan korban untuk bertemu lelaki hidung belang.

Karena mendapatkan informasi akan terjadi transaksi seks anak di bawah umur di wilayah Kepanjen, Satreskrim Polres Malang langsung bertindak cepat.

“Anggota Reskrim mengetahui informasi tersebut. Sehingga melakukan upaya penindakan. Kemudian penggerebekan di penginapan tersebut.  sehingga kasus ini terungkap,” terang Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

“Pelaku sendiri berinisial RPM yang berusia baru 16 tahun, dan korban berinisial AEA yang juga baru berusia 15 tahun. Kita juga mengamankan penggunanya untuk menjadi saksi kronologi kejadian,” lanjutnya.

Setelah pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan transaksi secara online. Dan ini adalah aksi keduanya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

“Setelah  pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa dia bergabung di grup Facebook Info Cewek Kota Malang. Kalau keterangan si pelaku, ini kali kedua dia melakukan hal ini. Dia mencarikan korban yang umurnya masih tergolong anak-anak kemudian menyerahkan pada si pemakai,” ungkapnya.

“Petugas memeriksa 2 korban yang.  Mulainya pemeriksaan bisnis esek-esek pada akhir tahun 2020,” tambahnya.

Pelaku  terancam Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.

Pelaku juga terkena Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Pada Pasal 2 ayat 1 menjelaskan, tidak boleh ada upaya eksploitasi kepada orang untuk mencari keuntungan sendiri.

”Ini ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.

Tags: bisnis esek-esek kabupaten malangbisnis esek-esek kota malangbooking onlineKapolres MalangPolres MalangReserse Polres Malang

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Pemkot Malang Wacanakan Tambah 4 RS Rujukan - Pemkot Malang Wacanakan Tambah 4 RS Rujukan

Pemkot Malang Wacanakan Tambah 4 RS Rujukan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.