Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Kenapa NIB Penting untuk UMKM di Indonesia? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

Redaksi by Redaksi
Mei 30, 2026 1:17 pm
in Tips
Ilustrasi Pentingnya NIB untuk Mendukung Aktivitas Bisnis UMKM (Foto: Pinterest)

Ilustrasi Pentingnya NIB untuk Mendukung Aktivitas Bisnis UMKM (Foto: Pinterest)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Nomor Induk Berusaha (NIB) saat ini menjadi salah satu bentuk legalitas dasar yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penerapan NIB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur sistem perizinan usaha di Indonesia berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

READ ALSO

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi

Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa

NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai perizinan usaha agar lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital.

Baca Juga: 5 Tips Bisnis UMKM Bisa Bertahan di Tengah Persaingan yang Ketat

Dalam ketentuan tersebut, NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha yang telah terdaftar akan tercatat secara resmi dalam sistem perizinan nasional dan dapat mengakses proses perizinan lanjutan sesuai dengan ketentuan tingkat risiko usahanya.

NIB Menjadi Dasar Legalitas Usaha dan Akses Program Pemerintah

Dalam ketentuan OSS, NIB berfungsi sebagai bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi dalam sistem pemerintah. Tanpa NIB, usaha secara administratif masih dianggap belum masuk dalam sistem formal perizinan.

Selain sebagai legalitas dasar, NIB juga menjadi syarat untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk:
– Akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Program bantuan dan pendampingan UMKM
– Kemitraan usaha dengan lembaga formal
Dengan demikian, NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas dasar, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha.

Bagian dari Proses Formalisasi UMKM

NIB juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi pelaku usaha dari sektor informal ke sektor formal. Dengan memiliki NIB, usaha yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi menjadi masuk ke dalam sistem administrasi pemerintah.

Baca Juga: BPS Kabupaten Malang Jamin Kerahasiaan Data UMKM dalam Sensus Ekonomi 2026

Kepemilikan NIB membuat data pelaku usaha terintegrasi secara nasional, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar dalam berbagai program pengembangan usaha.

Mempermudah Akses Pembiayaan bagi UMKM

Dalam praktiknya, sejumlah lembaga keuangan mensyaratkan legalitas usaha dalam proses pengajuan pembiayaan. NIB menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk verifikasi data pelaku usaha, terutama pada sektor usaha mikro dan kecil.

Tahapan Membuat NIB

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan oleh pelaku usaha maupun investor badan usaha dengan mengikuti beberapa tahapan yang telah ditetapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

1. Tahap awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen legalitas usaha, seperti akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen tersebut umumnya diperoleh melalui proses pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Penanaman Modal Asing (PMA), CV, firma, yayasan, maupun koperasi yang biasanya dibantu oleh notaris.

2. Setelah akta pendirian dan NPWP tersedia, pelaku usaha dapat melakukan registrasi melalui sistem OSS secara daring melalui laman resmi oss.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau paspor bagi WNA guna memperoleh user ID. Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku usaha dapat melengkapi data usaha, termasuk informasi akta perusahaan, untuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar.

3. Setelah seluruh data dan persyaratan terisi lengkap, sistem OSS akan melakukan verifikasi otomatis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika seluruh data dinyatakan sesuai, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta perizinan dasar dan notifikasi perizinan melalui sistem OSS.

Dengan sistem ini, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem usaha formal dan tercatat secara resmi dalam database nasional.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Nathasya Amalia/Magang

Editor: Herlianto. A

Tags: Kementerian Investasi BPKMNIBOSS RBAUMKM Indonesia

Related Posts

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi
Tips

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi

Jumat, 14 Agu 2026
Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa
Tips

Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa

Minggu, 9 Agu 2026
7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak
Tips

7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Sabtu, 8 Agu 2026
Cara Memilih Telur Ayam Segar agar Aman Dikonsumsi, Kenali Tanda-Tandanya
Tips

Cara Memilih Telur Ayam Segar agar Aman Dikonsumsi, Kenali Tanda-Tandanya

Jumat, 7 Agu 2026
Belanja Fashion Wanita di Malang - 6 Tempat Belanja Fashion Wanita di Malang, dari Clarissa Fashion hingga MOG
Tips

6 Tempat Belanja Fashion Wanita di Malang, dari Clarissa Fashion hingga MOG

Jumat, 7 Agu 2026
5 Toko Sayur di Merjosari Malang untuk Belanja Harian Anak Kos
Tips

5 Toko Sayur di Merjosari Malang untuk Belanja Harian Anak Kos

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.