Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang semakin gencar melakukan penataan pasar tradisional. Setelah relokasi di Pasar Gadang berjalan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kini menertibkan pedagang Pasar Kebalen yang selama ini berjualan di tepi jalan.
Sepanjang hari, Jalan Zaenal Zakse kerap dipadati lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) hingga memicu kemacetan arus lalu lintas. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga aktivitas warga sekitar.
Kini, sejumlah spanduk imbauan telah terpasang di beberapa titik. Spanduk tersebut berisi aturan tegas terkait jam operasional pedagang di kawasan tersebut.
Aturan Jam Jualan untuk Kurangi Kemacetan

Spanduk imbauan itu berbunyi, “Pengumuman!!! Jam Berjualan Pedagang Pasar Kebalen Sepanjang Jalan Zaenal Zakse Pukul 24.00 WIB sd 06.00 WIB.”
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana dan jajaran meninjau langsung kondisi Pasar Kebalen pada Rabu (6/5/2026).
“Kami cek langsung pengaturan di Kebalen ini. Bertahun-tahun, arus lalu lintas terganggu dengan banyaknya pedagang PKL yang berada tak hanya di pinggir jalan, tapi juga di tengah jalan,” kata Wahyu.
Menurutnya, keluhan terkait kemacetan tidak hanya datang dari pengguna jalan, tetapi juga warga sekitar pasar.
Baca juga: Penataan Pasar Kebalen Kota Malang Dimulai, Jalan Zaenal Zakse Kini Lebih Lega
Revitalisasi Pasar Belum Maksimal
Wahyu menjelaskan, Pasar Kebalen sebenarnya telah direvitalisasi menjadi bangunan dua lantai. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan mayoritas pedagang justru memilih berjualan di luar pasar.
“Selama ini pedagang-pedagang ini keluar, tidak menempati pasar tersebut karena di depannya banyak PKL. Akhirnya mereka juga ikut keluar, dan akhirnya semakin banyak penumpukan PKL yang berada di tengah jalan,” jelasnya.
Situasi ini membuat fungsi pasar yang telah diperbaiki belum berjalan optimal.
Relokasi dan Penataan Pasar Kebalen Bertahap
Setelah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota, Pemkot Malang menetapkan aturan baru terkait waktu berjualan di tepi jalan.
“Kami sudah memutuskan bahwa mereka bisa berjualan hanya di jam 12 malam sampai dengan jam 6 pagi. Setelah itu mereka tidak boleh ada yang berjualan sama sekali di tepi jalan,” tegasnya.
Baca juga: Pedagang Jualan di Tepi Jalan, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Tata Pasar Kebalen

Penataan ini akan dilakukan secara bertahap untuk mengembalikan aktivitas perdagangan ke dalam pasar. Pedagang yang telah memiliki surat lapak di Pasar Kebalen akan diarahkan kembali menempati lokasi di dalam pasar.
Sementara itu, pedagang PKL yang tidak memiliki lapak akan direlokasi ke kawasan Pasar Induk Gadang yang saat ini juga tengah ditata. Tercatat, sekitar 600 pedagang selama ini berjualan di tepi jalan.
“Mereka akan lebih aman di sana karena sudah mendapat kepastian tempat berjualan,” tuturnya.
Di sisi lain, Wahyu memastikan petugas akan terus diterjunkan untuk melakukan penertiban secara humanis jika masih ditemukan pelanggaran setelah batas waktu berjualan berakhir. Ia juga menyebut paguyuban pasar telah sepakat untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















