Jumat, September 25, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Akumulasi Konflik Lama Jadi Sebab Kasun Nekad Bunuh Ayah dan Anak

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2021 5:12 pm
in Berita
Akumulasi Konflik Lama Jadi Sebab Kasun Nekad Bunuh Ayah dan Anak - Akumulasi Konflik Lama Jadi Sebab Kasun Nekad Bunuh Ayah dan Anak

Polisi menggalandang tiga tersangka pembunuhan di Sumbermanjing Wetan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Terkuak sudah benang merah kejadian carok yang terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang melibatkan Kepala Dusun baru dan Kepala Dusun lama.

Kepala Dusun Sumbergentong baru, Thoyib (50) menceritakan jika awal permasalahan bermula saat korban, Mujiono, masih menjadi Kepala Dusun Sumbergentong di tahun 2008.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

“Permasalahan muncul dari 2008 waktu Pak Mujiono mau menyewakan tanah, tapi saya minta jangan. Lalu Pak Babinsa menengahinya dan akhirnya masalah selesai,” ungkap Thoyib saat Pers Conference di Mapolres Malang pada Rabu (03/01/2021).

Setelah kejadian tersebut, Mujiono ternyata meminta uang kepada Thoyib untuk berangkat bekerja ke Kalimantan.

“Lalu setelah itu Pak Mujiono minta uang Rp 5 juta kepada saya untuk berangkat bekerja ke Kalimantan. Lalu saya berikan yang terpenting jangan membuat masalah,” bebernya.

Setelah Mujiono pulang kembali ke Malang di tahun 2020, ia kembali meminta uang kepada Thoyib. Tapi kali ini ia juga meminta hak pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).

“Lalu, tahun 2020 ini Pak Mujiono pulang dari bekerja di Kalimantan, lalu dia minta uang kepada saya. Setelah berunding bersama kepala desa akhirnya Pak Kepala Desa mau memberikan, tapi Pak Mujiono bersikukuh mau menggarap tanah tersebut,” ujarnya.

“Alasannya dia berhenti (menjadi Kepala Dusun) bukan pada waktunya, tapi sama Pak Kepala Desa (Klepu) tidak diperbolehkan. Pak Kepala Desa bilang dia sudah berhenti sebagai Kepala Dusun selama 13 tahun,” sambungnya.

Bukannya menurut, Mujiono tetap bersikukuh akan mengerjakan tanah TKD tersebut hingga membuat Thoyib meminta bantuan dari Polsek Sumbermanjing Wetan.

“Tapi tetap bersikukuh menggarap, akhirnya saya minta bantuan Polsek Sumbermanjing Wetan. Akhirnya didatangi agar tidak menggarap lahan, tapi Mujiono tetap bersikukuh menggarap. Lalu saya diminta pihak Polsek untuk berkoordinasi dengan Polres Malang,” tuturnya.

Setelah Polsek Sumbermanjing Wetan gagal menyadarkan Mujiono, Thoyib langsung membuat inisiatif sendiri dan terjadilah peristiwa carok tersebut.

“lalu setelah 2 hari saya memiliki inisiatif mendatangi Mujiono dengan keinginan saya sendiri untuk berunding dan akan memberikan uang,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan jika kejadian carok pada 29 Januari 2021 ini adalah akumulasi dari konflik-konflik di tahun sebelumnya.

“Untuk kronologi perkara dapat kami sampaikan bahwa perkara ini adalah akumulasi dari permasalahan di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2001 ini Mujiono adalah Kepala Dusun di Sumbergentong. Pada 2008 ia terjerat tindak pidana pemerasan di wilayah Gondanglegi,” tegasnya.

Karena terjerat kasus dan jadi tersangka pada 2008. Lalu  Kepala Desa Klepu langsung memilih Kepala Dusun Sumbergentong yang baru.

“Karena korban ini ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman. Sehingga Kepala Desa (Klepu) melakukan pemilihan Kepala Dusun Sumbergentong yang baru, dan terpilihlah Saudara Thoyib,” ungkapnya.

Permasalahan muncul saat Mujiono meminta hak untuk mengelola tanah TKD tersebut. Padahal ia sudah tidak memiliki hak , karena bukan  lagi sebagai Kepala Dusun Sumbergentong.

“Tanah Kas Desa (TKD) seluas setengah hektare kebun tebu. Saudara Mujiono ini dari 2008 sampai 2021 ini merasa memiliki hak untuk mengolah lahan itu. Padahal sudah jelas hak lahan tersebut sudah berpindah kepada Saudara Thoyib,” bebernya.

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini mengatakan jika sebelumnya sudah ada mediasi dari berbagai pihak agar kedua kubu berdamai.

“Sudah ada upaya mediasi antara Saudara Mujiono dan Saudara Thoyib ini. Bahkan sudah melibatkan Kepala Desa, Polsek Sumbermanjing Wetan, Koramil Sumbermanjing Wetan dan Pemerintah Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” ujarnya.

Karena mediasi buntu, Thoyib beserta adik dan kakak iparnya, Samsul (46) dan Sukarman (62), mendatangi Mujiono yang saat itu bersama anaknya, Irwan, yang sedang membersihkan lahan TKD.

“Ketiganya mendatangi Mujiono dan anaknya yang saat itu sedang membersihkan kebun tebu. Lalu Thoyib menegus bapak dan anak tersebut,” lanjutnya.

Para pelaku ini melempari batu yang mereka bawa dari rumah kepada Mujiono dan Irwan yang saat itu di dalam lahan.

“Para pelaku ini lalu melemparkan batu dan membuat korban beserta anaknya keluar dari kebun tebu. Kemudian terjadi cekcok antara Thoyib dan Mujiono, hingga akhirnya terjadi perkelahian dengan celurit,” ucapnya.

“Para pelaku ini memang sudah menyiapkan dari awal mulai dari batu sampai celurit untuk melakukan perkelahian dengan korban,” tambahnya.

Kapolres mengatakan jika perkelahian 3 lawan 2 tersebut akhirnya tidak terhindarkan, pelaku melakukan penyerangan dan korban sempat memberikan balasan.

“Dalan aksi saling serang kurang lebih 10 menit ini mengakibatkan kedua korban meninggal dunia, Irwan meninggal di tempat. Sedangkan Mujiono meninggal saat dilarikan ke puskesmas,” tuturnya.

Tidak hanya korban, ketiga pelaku juga mengalami luka-luka yang cukup serius dan segera dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.

“Ketiga pelaku juga mengalami luka-luka. Karena itu Thoyib  dibawa ke RS Bokor Turen, Samsul dibawa ke Puskesmas Sumbermanjing Wetan, sementara Sukarman dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen,” terangnya.

Setelah dilakukan perawatan dan kesehatannya ketiga pelaku membaik, ketiganya dikumpulkan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen agar mempermudah pengawasan pihak Polres Malang dan memastikan kondisi ketiga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil otopsi dipastikan penyebab kematian kedua korban tewas karena  kehabisan darah.

Terakhir, Hendri menuturkan jika ketiga pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tindakan penghilangan nyawa.

Kemudian Pasal 170 ayat 3 juncto lagi Pasal 351 ayat 3 tentang pengeroyokan yang membuat seseorang meninggal dunia.

“Kalau untuk pembunuhan berencana hukumannya bisa hukuman mati sampai penjara seumur hidup. Kalau pembunuhan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 351 itu ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: AKBP Hendri UmarCarok di MalangKapolres MalangKasus pembunuhan di Malangsumbermanjing wetan

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Terjadi Dentuman Keras di Malang, Bukan Dari Aktivitas Latihan Tempur Militer

Terjadi Dentuman Keras di Malang, Bukan Dari Aktivitas Latihan Tempur Militer

BERITA POPULER

  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.