Kamis, Oktober 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

ASN WFH Tiap Jumat, Pemkab Malang Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu

Redaksi by Redaksi
April 1, 2026 6:51 pm
in News
ASN WFH tiap jumat

ASN Pemkab Malang saat melaksanakan apel pagi. Foto: Pemkab Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Mulai 1 April 2026, ASN boleh melakukan pekerjaannya dari rumah di setiap hari Jumat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan ini. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800.1.5/3349/SJ, unit-unit sektor pelayanan publik pun dikecualikan dari kebijakan ini.

READ ALSO

Air Sungai Brantas Berubah Warna Jadi Ungu, DLH Kota Malang Periksa 12 Industri

Cara Anak Menemukan Potensi, dari Bermain hingga Berani Mencoba

“Prinsipnya, kebijakan WFH yang diterapkan di lingkungan Pemkab Malang tidak akan mengganggu pelayanan publik,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri tersebut pada Rabu (1/4/2026) malam. Rapat tersebut akan membahas teknis pelaksanaan WFH, termasuk juga pembatasan penggunaan mobil dinas.

Baca juga: Wacana WFH ASN hingga Siswa, Pemkot Batu Masih Kaji Lebih Lanjut

Nurman memastikan, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Malang tetap melakukan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH. Skema pengawasan akan dibahas dalam rakor.

“ASN wajib lapor dan absen. WFH ini bukan libur. Mereka tetap bekerja dan kami tetap lakukan pengawasan,” kata Nurman.

Dalam SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah itu disebutkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri tentang program efisiensi nasional.

Baca juga: Pemkab Malang Ajukan Perubahan Nomenklatur Disparbud untuk Dukung Sub Urusan Ekonomi Kreatif

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini dipandang penting untuk mendukung transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan akan dievaluasi setiap dua bulan sekali secara berkala.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: ASN WFHPemkab MalangWFHwork from home

Related Posts

Air Sungai Brantas Berubah Warna Jadi Ungu, DLH Kota Malang Periksa 12 Industri
News

Air Sungai Brantas Berubah Warna Jadi Ungu, DLH Kota Malang Periksa 12 Industri

Rabu, 30 Sep 2026
Cara Anak Menemukan Potensi, dari Bermain hingga Berani Mencoba
News

Cara Anak Menemukan Potensi, dari Bermain hingga Berani Mencoba

Rabu, 30 Sep 2026
Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkotika, Amankan 49 Tersangka
News

Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkotika, Amankan 49 Tersangka

Selasa, 29 Sep 2026
Jalan Rusak di Taman Slamet Malang Diperbaiki Akhir 2026
News

Jalan Rusak di Taman Slamet Malang Diperbaiki Akhir 2026

Selasa, 29 Sep 2026
Kebakaran Pasar Besar Malang Diduga Akibat Korsleting Listrik, Area 27 Meter Persegi Hangus
News

Kebakaran Pasar Besar Malang Diduga Akibat Korsleting Listrik, Area 27 Meter Persegi Hangus

Selasa, 29 Sep 2026
DPRD Kota Malang Minta Trans Jatim Beri Manfaat bagi Angkot
News

DPRD Kota Malang Minta Trans Jatim Beri Manfaat bagi Angkot

Senin, 28 Sep 2026
Next Post
Polinema

Menuju Level Global, Polinema Gandeng Mitra Lintas Negara di International Education Expo 2026

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.