MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengimbau kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, untuk tidak beroperasi dan melintasi jalur mudik selama masa libur Lebaran. Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas. Truk yang masih nekat melintas akan ditertibkan oleh petugas di lapangan.
Pembatasan operasional ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandengan dan kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi potensi kepadatan di jalur utama mudik.
Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Hingga 29 Maret
Sebagai informasi, truk sumbu tiga atau yang kerap disebut truk tronton merupakan kendaraan berat dengan konfigurasi tiga sumbu roda, satu di bagian depan dan dua di belakang. Kendaraan ini umumnya memiliki kapasitas angkut 20–25 ton dan digunakan untuk distribusi logistik jarak jauh.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, imbauan tersebut berlaku selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026, mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Baca juga: Jelang Lebaran, Polres Malang Tingkatkan Patroli serta Pengamanan di Stasiun dan Terminal
Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Selama periode tersebut, Polres Malang melakukan sosialisasi sekaligus penertiban di sejumlah titik strategis, seperti Exit Tol Lawang, SPBU Lawang, dan SPBU Randuagung di Kecamatan Singosari.
“Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga,” ujar Chelvin.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Pembatasan operasional kendaraan berat dinilai penting untuk menekan potensi kemacetan di jalur mudik.
“Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lebih aman dan lancar,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, di antaranya kendaraan pengangkut BBM, ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok. Di luar kategori tersebut, kendaraan bersumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas di lapangan agar perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkas Chelvin.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























