Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Animal Defender Indonesia Kecam Penembakan Anjing di Perumahan Bukit Dieng

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2021 2:33 pm
in Berita
animal - Animal Defender Indonesia Kecam Penembakan Anjing di Perumahan Bukit Dieng

Tangkapan layar video penembakan anjing. Foto: Istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Video viral penembakan anjing menggunakan senapan angin yang diduga terjadi di Perumahan Bukit Dieng Kota Malang, membuat yayasan perlindungan hewan Animal Defender Indonesia geram.

 

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Mereka menilai apa yang dilakukan pria berbaju biru yang diduga menembak anjing menggunakan senapan angin tersebut adalah tindakan yang sadis.

 

“Berkali-kali terjadi penembakan menggunakan senapan angin pada hewan, di berbagai wilayah di Indonesia, namun tidak ada tindakan hukum yang bisa mengurangi kebiadaban ini,” sesal Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru, pada Senin (30/08/2021).

 

Dia menilai, penembakan anjing di Kota Malang adalah sebuah sinyal bahaya yang artinya bahwa peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012 belum ditegakkan secara maksimal.

 

“Kasus penembakan anjing yang terjadi baru-baru ini di Malang adalah sinyal bahaya buat kita semua. Bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2012 belum ada penegakan yang serius,” ucapnya.

 

Oleh karena itu, dia mendesak agar para pelaku tindakan kekerasan pada binatang mendapatkan ganjaran yang setimpal agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa depan.

 

“Kami mendesak penegak hukum untuk bisa memberikan rasa aman nyaman bagi masyarakat dengan menegakkan aturan tentang senapan angin dan memberikan hukuman setimpal yang memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait penggunaan senapan angin yang tidak semestinya, karena berbahaya bagi lingkungan dan juga mengancam manusia tentunya, serta penganiayaan hewan dan perusakan properti milik orang lain,” pungkasnya.

 

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
pasar - Pasar Besar Batu Dipugar November 2021

Pasar Besar Batu Dipugar November 2021

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.