Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Larangan Parkir Kayutangan Ditegakkan, 10 Motor Diamankan Dishub Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2026 2:40 pm
in News
Parkir Kayutangan

Ilustrasi parkir sepeda motor di Kayutangan sebelum aturan larangan parkir diberlakukan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Larangan parkir sepeda motor di sepanjang tepi jalan kawasan Kayutangan Heritage resmi diberlakukan sejak 7 Januari 2026. Aturan tersebut mulai ditegakkan secara aktif oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dengan mengangkut kendaraan yang melanggar.

Selama enam hari penerapan, petugas Dishub Kota Malang menindak 10 sepeda motor yang kedapatan nekat parkir di tepi jalan koridor Kayutangan.

READ ALSO

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan pelanggaran terjadi dengan berbagai alasan.

“Alasannya, ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh dengan gedung sentra parkir, ada juga yang memang nekat,” kata Rahmat, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Wali Kota Malang Optimis Gedung Parkir Kayutangan Mampu Urai Kemacetan

Rahmat menjelaskan, sebagian besar masyarakat maupun pengunjung sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan parkir di tepi jalan Kayutangan. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan rambu-rambu, serta kehadiran petugas yang berjaga dan mengarahkan pengendara ke lokasi parkir resmi.

Meski demikian, masih ditemukan pengendara yang mengabaikan aturan tersebut. Sebagian pelanggaran terjadi saat petugas tidak berada di lokasi.

“Kadang memang ada yang abai saat tidak ada petugas. Kalau jukir tidak mengarahkan, mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengingatkan seluruh juru parkir agar tidak mengarahkan sepeda motor parkir di tepi jalan maupun badan jalan kawasan Kayutangan. Jika terbukti melanggar, Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir akan dicabut.

Baca juga: Gratis, Gedung Parkir Kayutangan Kota Malang Berkapasitas 800 Motor Resmi Dibuka

Dalam penindakan terhadap pemilik sepeda motor, Dishub Kota Malang saat ini masih menerapkan sanksi non-tilang. Pengendara diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran, serta dikenakan sanksi sosial seperti menyapu area atau melakukan push up.

Ke depan, Dishub Kota Malang menyiapkan langkah penegakan yang lebih tegas. Sanksi tilang akan diterapkan bagi pengendara yang tetap nekat parkir di tepi jalan kawasan Kayutangan.

“Untuk tilang, sementara ini kami masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: dishub kota malangkayutangan heritagelarangan parkir Kayutangan.sepeda motor dilarang parkir di Kayutangan.

Related Posts

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?
News

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Larangan Parkir Kayutangan Ditegakkan, 10 Motor Diamankan Dishub Kota Malang

Resmi Hadir di App Store! Pengguna iPhone Bisa Unduh Aplikasi Chatour Travel dan Chatour ID

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.