JAKARTA, Tugumalang.id – Komika kenamaan Indonesia, Pandji Pragiwaksono merespons pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas materi komedi yang disampaikannya di special show bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix.
Seperti diketahui, special show Mens Rea yang dibawakan Pandji menuai sorotan pro dan kontra di publik, terkait dengan kritik-kritik sosial yang disampaikannya.
Melalui Instagram pribadinya, komika yang saat ini tinggal di New York, Amerika Serikat ini memberikan respons atas pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh organisasi kepemudaan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Baca Juga: Special Show Mens Rea Tuai Sorotan, Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Hal Ini
Dalam unggahannya itu, Pandji menyapa warga dan membuka pernyataannya kepada publik dengan nada santai dan tenang.
“Gue cuma bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya,” ujar Pandji, Sabtu (10/1/2026).
Lelaki berusia 46 tahun ini mengatakan bahwa banyak sekali dukungan yang diberikan warganet kepadanya atas pelaporan tersebut. Ia juga berterima kasih atas dukungan moral yang diterimanya menghadapi kasus pelaporan tersebut.
Pandji juga memastikan bahwa kondisinya tetap stabil dan saat ini sedang berada di luar negeri untuk keperluan pekerjaan dan dalam perjalanan kembali ke rumahnya.
Baca Juga: Tanggapi Somasi yang Dilayangkan Universitas Widyagama, Komika Gilang Herlambang Sampaikan Permohonan Maaf
Ia juga menyampaikan doa balik kepada publik serta mengungkap rasa cinta dan terima kasih kepada seluruh penggemarnya dan juga pecinta stand up comedy di Indonesia.
“Dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy. Moga-moga gue masih punya banyak perkomedian untuk Anda,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pandji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Pandji disangkakan melanggar KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 300 dan 301 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























