Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pengawasan Ketat E-Tax Antar Bapenda Kota Malang Ciptakan Surplus Pendapatan 2025

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2026 10:41 am
in Pemerintahan
Bapenda Kota Malang

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pengawasan ketat dalam penerapan E-Tax sebagai sistem pembayaran pajak daerah berbasis elektronik menjadi kunci keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam menciptakan surplus pendapatan sepanjang tahun 2025.

Di tengah perubahan regulasi melalui Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD), Bapenda Kota Malang justru mampu menjaga bahkan melampaui target pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

READ ALSO

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB

Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong

Pada 2025, Pemerintah Kota Malang menetapkan Perda PDRD yang memuat sejumlah kebijakan strategis dengan pendekatan pro rakyat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan batas minimal omzet pengenaan pajak 10 persen pada sektor PBJT Makanan dan Minuman.

Sebelumnya, pajak dikenakan pada usaha dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan. Melalui Perda PDRD, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 15 juta per bulan. Dengan kebijakan ini, usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp 15 juta resmi dibebaskan dari kewajiban pajak PBJT Mamin.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan UMKM di Kota Malang. Namun di sisi lain, perubahan ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan pajak daerah yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar pada 2025.

Baca juga: Capaian Mentereng Bapenda Kota Malang, Realisasi Pajak Daerah Sentuh 99,8 Persen

Surplus Pendapatan Meski Potensi Pajak Berkurang

Fakta di lapangan menunjukkan, Bapenda Kota Malang justru mampu mencatatkan surplus pendapatan daerah di sektor PBJT Mamin sepanjang 2025. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa realisasi pendapatan PBJT Mamin mencapai Rp 175 miliar dari target Rp 171,4 miliar.

“Jadi sektor PBJT Mamin realisasinya mencapai 107,6 persen. Ada surplus sebesar Rp 3,6 miliar,” kata Handi, Kamis (8/1/2026).

Menurut Handi, capaian tersebut tidak terlepas dari pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap penerapan sistem E-Tax pada wajib pajak, khususnya restoran dan perhotelan di Kota Malang.

Saat ini, E-Tax telah terpasang di lebih dari 1.000 mesin kasir milik wajib pajak, meliputi restoran, kafe, hingga hotel. Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi secara transparan dan real time.

Tak hanya sektor makanan dan minuman, penerapan E-Tax juga berdampak positif pada sektor PBJT Jasa Perhotelan. Pada 2025, realisasi pendapatan pajak hotel mencapai Rp 60,2 miliar dari target Rp 56 miliar, atau surplus sebesar Rp 4,2 miliar.

“Angka ini bisa tercapai karena pengawasan yang kami lakukan secara terus menerus di tengah adanya perubahan Perda yang mengatur minimal omzet wajib pajak, dengan konsekuensi lost potensi Rp 8 miliar di pajak resto,” ungkap Handi.

Fokus Penguatan Pengawasan E-Tax di 2026

Handi menegaskan bahwa meski terjadi perubahan regulasi melalui Perda PDRD, Bapenda Kota Malang tidak menurunkan target pendapatan daerah pada 2025. Bahkan, dari target yang ditetapkan, sektor restoran masih mampu mencatatkan surplus pendapatan.

Memasuki 2026, Bapenda Kota Malang berkomitmen untuk memperkuat strategi pengawasan penerapan E-Tax. Fokus pengawasan tidak hanya pada pemasangan perangkat, tetapi juga pada kualitas dan keakuratan data transaksi.

“Di tahun 2026 kami akan lebih mencermati kualitas data E-Tax. Artinya tidak hanya terpasang E-Tax selesai, tapi juga memonitor potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak, terutama resto,” jelasnya.

Baca juga: Semarak Gebyar Sadar Pajak 2025, Bapenda Kota Malang Umumkan Undian Tiket Umrah hingga Mobil

Dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda Kota Malang juga secara masif melakukan inspeksi mendadak dan penindakan terhadap restoran yang diduga melakukan pelanggaran dalam penerapan E-Tax.

Handi menegaskan bahwa pajak 10 persen pada sektor PBJT Mamin merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen, bukan murni dari kantong usaha restoran.

“Uang tersebut adalah uang titipan dari masyarakat. Jadi wajib pajak sektor ini hanya bertindak sebagai pengumpul untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Bapenda Kota Malange-taxPBJT Maminpendapatan daerah Kota MalangPerda PDRD Kota Malang

Related Posts

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB

Minggu, 23 Agu 2026
Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong
Pemerintahan

Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong

Jumat, 21 Agu 2026
DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Serapan APBD 2026
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Serapan APBD 2026

Selasa, 18 Agu 2026
Bupati Malang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Pendopo Agung
Pemerintahan

Bupati Malang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Pendopo Agung

Senin, 17 Agu 2026
Konsep Otomatis
Pemerintahan

Wali Kota Kukuhkan 72 Paskibraka Kota Batu untuk Upacara HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agu 2026
Tekan Risiko Stunting, Program PASTI Bantu 620 Baduta di Kabupaten Malang Capai Gizi Normal
Pemerintahan

Tekan Risiko Stunting, Program PASTI Bantu 620 Baduta di Kabupaten Malang Capai Gizi Normal

Sabtu, 15 Agu 2026
Next Post
SNBP 2026

Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran SNBP 2026

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.