Kotabatu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu akan mulai menerapkan sistem hukuman pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkot Batu dalam memperkuat pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Penandatanganan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025), dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Agenda ini menjadi bagian dari kegiatan bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Polres Batu Beri Reward 30 Tokoh Inspiratif di Kota Batu
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko. Kerja sama ini menjadi landasan awal implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Hukum Pidana Kerja Sosial untuk Bangun Sistem Hukum
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial di daerah.
“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Nurochman.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan selaras dengan program strategis Presiden RI. Ia menekankan pentingnya peran aktif bupati dan wali kota dalam memastikan penerapan keadilan restoratif dapat berjalan efektif di daerah.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM Kota Batu, ITN Malang Jadi Mitra Program Beasiswa 1000 Sarjana
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum, dengan menempatkan pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem pemidanaan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























