Malang, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menorehkan capaian mentereng sepanjang tahun 2025. Total penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp15,4 miliar.
Kajari Kota Malang, Tri Joko menjelaskan bahwa penyelamatan uang negara tersebut berasal dari pembayaran oleh para tersangka dan terdakwa tindak pidana korupsi, serta penanganan perkara perdata.
Secara rinci, pemulihan uang negara itu terdiri dari Rp10,6 miliar dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan Rp4,8 miliar dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Rincian Capaian Bidang Pidsus dan Datun
“Capaian ini menegaskan komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Tri Joko, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Kejari Kota Malang Siapkan 7 JPU Hadapi Sidang Kasus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo
Di bidang Pidsus, setidaknya ada tiga terdakwa yang melakukan penitipan pembayaran kerugian negara, yakni Handoko Rp3 miliar, Awan Setiawan Rp5,4 miliar, dan Kartika Samsuadi Rp2,1 miliar.
Sementara di bidang Datun, Kejari Kota Malang juga berperan dalam menjaga keuangan negara senilai Rp4,8 miliar melalui penanganan perkara perdata serta pendampingan hukum instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
Jumlah tersebut terdiri dari kemenangan gugatan perdata Perum Ampeldento senilai Rp750 juta serta penagihan piutang BRI dan BPJS melalui mekanisme pendampingan dan tindakan hukum sah senilai lebih dari Rp4 miliar.
Tri Joko menyampaikan bahwa kinerja Kejari Kota Malang pada 2025 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan kinerja dari sebelumnya karena tahun lalu perkara masih dalam proses penyidikan sehingga tahun ini ada uang yang bisa diselamatkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penyelamatan uang negara. “Saya berharap tahun depan bisa ditingkatkan lagi,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























