Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Fakta Larangan TikTok di Indonesia dan Dunia

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2025 11:06 am
in News
Larangan Tiktok di Indonesia

Ilustrasi: tiktok/freepik

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Jakarta, Tugumalang.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan izin TikTok pada Jumat (3/10/2025). Keputusan ini menambah panjang daftar negara yang melarang atau membatasi TikTok karena berbagai alasan, mulai dari keamanan data, aktivitas ilegal, hingga dugaan penyalahgunaan fitur digital.

Dengan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia hanya dapat mengakses konten sesama pengguna, tetapi tidak dapat menggunakan fitur Live.

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Alasan Larangan TikTok di Indonesia

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyerahkan data yang diminta pemerintah.

Komdigi sebelumnya meminta data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, termasuk:

  • Data traffic pengguna

  • Aktivitas siaran langsung

  • Data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift

Namun, TikTok hanya memberikan data parsial. Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa menyerahkan data secara lengkap karena terikat kebijakan internal perusahaan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander, sebagaimana dilansir kontan.co.id.

Baca juga: Tiktok-isasi Dunia: Bagaimana Video Singkat Mengubah Cara Kita Mengonsumsi Informasi

Dugaan Perjudian Online dan Keamanan Digital

Selain ketidakpatuhan dalam permintaan data, Komdigi juga menduga adanya aktivitas perjudian online yang dimonetisasi melalui TikTok Live. Dugaan inilah yang membuat pemerintah memperketat pengawasan, demi melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital.

Komdigi menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital.

Komitmen Pemerintah

Alexander menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tutup Alexander.

Sebelumnya, Indonesia juga pernah menindak TikTok:

  • 2018: TikTok sempat diblokir karena konten negatif, pornografi, dan penistaan agama.

  • 2023: Pemerintah melarang TikTok Shop untuk mencegah praktik dagang yang merugikan UMKM.

  • 2025: Izin PSE dibekukan, fitur Live Streaming dibatasi.

DPR: Penegakan Hukum Jangan Rugikan UMKM

Menanggapi kebijakan terbaru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia berharap pembekuan izin TikTok tidak mematikan usaha kecil yang telah mengandalkan platform tersebut untuk berjualan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa TikTok Shop dan live commerce telah menjadi harapan hidup bagi banyak pelaku UMKM.

“Penegakan hukum tidak boleh memusnahkan ekosistem digital yang produktif; melainkan harus meningkatkan tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” ujarnya kepada awak media di Senayan, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Panduan Lengkap Menyimpan Video TikTok ke Galeri HP

Laksono mendukung langkah tegas pemerintah menegakkan regulasi digital, namun meminta TikTok bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menekankan pentingnya transparansi data serta kepatuhan terhadap hukum nasional.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, terutama dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, menunjukkan pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tambahnya.

Larangan TikTok di Dunia

Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi TikTok. Beberapa negara bahkan melarangnya secara penuh:

  • India: memblokir TikTok sejak 2020 karena alasan keamanan nasional.

  • Afghanistan dan Iran: melarang TikTok dengan alasan moral dan sosial.

  • Somalia: menutup akses TikTok karena konten ekstremisme.

  • Nepal: sempat melarang TikTok karena dianggap mengganggu harmoni sosial.

Sementara itu, sejumlah negara Barat seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, Denmark, Norwegia, dan Taiwan memberlakukan larangan terbatas pada perangkat pemerintah, bukan pada pengguna umum.

Alasan Utama Pelarangan

  • Keamanan data dan privasi: risiko pengumpulan data pengguna oleh pihak asing.

  • Konten negatif dan ekstremisme: penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perjudian daring.

  • Persaingan dagang: ancaman terhadap keberlangsungan UMKM akibat fitur e-commerce TikTok.

👉 Meski menghadapi larangan di berbagai negara, TikTok tetap menjadi salah satu aplikasi terpopuler di dunia dengan miliaran pengguna aktif. Di Indonesia, perdebatan kini mengerucut pada bagaimana menjaga kedaulatan digital tanpa merugikan UMKM yang bergantung pada ekosistem TikTok.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: berita tiktokizin tiktok dibekukankeamanan digitalKomdigikomdigi indonesiakominfolarangan tiktokMedia Sosialperjudian onlinepse privattdpsetiktoktiktok diblokirTikTok dilarangtiktok indonesia

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman. Foto/dok FKP

FPK Kota Malang: Konflik Yai Mim dan Ibu Sahara Harus Segera Berakhir

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.