Tugumalang.id-Akhir pekan lalu menjadi tonggak sejarah penting bagi tata kelola kesehatan global. Amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulations/IHR) resmi berlaku. Dalam siaran persnya, World Health Organization (WHO) mengatakan, perubahan ini lahir dari pengalaman berharga selama pandemi COVID-19 dan bertujuan memperkuat kerja sama dunia menghadapi ancaman kesehatan lintas negara.
Apa Itu IHR?
IHR adalah aturan global yang mengikat 196 negara, termasuk seluruh 194 anggota WHO. Aturan ini mengatur hak dan kewajiban negara dalam menghadapi risiko kesehatan, seperti:
-
Wabah penyakit menular (misalnya SARS, COVID-19, Ebola).
-
Risiko kesehatan lain yang bisa menyebar lintas batas negara.
Contoh sederhana: Jika muncul wabah penyakit baru di suatu negara, pemerintah wajib melaporkannya ke WHO agar negara lain bisa bersiap. Hal ini mencegah keterlambatan informasi seperti yang sempat terjadi pada awal COVID-19.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sejarah Singkat IHR
-
Abad ke-19: Penyebaran penyakit melalui kapal dagang mendorong lahirnya aturan karantina.
-
1951: WHO meresmikan International Sanitary Regulations.
-
1969: Nama berubah menjadi International Health Regulations (IHR).
-
2005: Revisi besar dilakukan setelah wabah SARS.
-
2024: Revisi terbaru diadopsi pada Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-77 di Jenewa.
Perubahan Penting dalam Amandemen Peraturan Kesehatan 2024
-
Status “Darurat Pandemi”
Tingkat kewaspadaan global baru untuk memperkuat kolaborasi internasional jika wabah berisiko meluas menjadi pandemi.
Contoh: Jika ada penyakit baru dengan penularan cepat seperti COVID-19, WHO dan negara-negara akan segera berkoordinasi tanpa menunggu situasi semakin memburuk.
-
Pembentukan Otoritas IHR Nasional
Setiap negara wajib menunjuk badan khusus untuk mengoordinasikan implementasi IHR.
-
Akses Setara terhadap Produk Medis
Negara-negara didorong memastikan distribusi vaksin, obat, dan alat kesehatan dilakukan secara adil dan merata.
-
Solidaritas dan Pendanaan
Amandemen menekankan pentingnya gotong royong global dalam menyediakan pembiayaan kesehatan darurat.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa:
-
Keterlambatan informasi bisa memperparah krisis.
-
Sistem kesehatan negara miskin lebih rentan.
-
Akses vaksin dan obat tidak merata di seluruh dunia.
Dengan IHR yang diperkuat, diharapkan dunia lebih siap menghadapi epidemi maupun pandemi di masa depan.
Sikap Negara-Negara Anggota
-
Sebagian besar mendukung amandemen ini.
-
11 negara menolak, sehingga bagi mereka versi IHR lama masih berlaku. Namun, mereka bisa menarik penolakannya kapan saja. 11 negara yang menolak itu di antaranya Amerika Serikat, Italia, Austria, Israel.
-
WHO berperan sebagai fasilitator, bukan pemaksa. Artinya, setiap negara tetap punya kedaulatan dalam menentukan kebijakan kesehatan.
Pernyataan WHO
“Tidak ada yang aman sampai semua orang aman. Amandemen IHR ini menegaskan kembali tanggung jawab dan solidaritas kita bersama,” ujar Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Kesimpulan
Amandemen IHR 2024 adalah langkah bersejarah untuk memperkuat perlindungan kesehatan global. Dengan sistem baru ini, dunia diharapkan lebih cepat, transparan, dan solid dalam menghadapi ancaman pandemi di masa depan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: rilis WHO
redaktur: jatmiko


























