Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Regulasi Drone: Amerika Transparan, Indonesia Masih Tertutup

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2025 3:35 pm
in News
regulasi drone

Ilustrasi drone, perbandingan transparansi regulasi drone di Amerika dan Indonesia. Foto: Instagram @aryadega

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Perkembangan ekosistem drone global terus melesat, didorong oleh inovasi teknologi serta keterbukaan regulasi. Salah satu faktor penting yang membedakan laju industri drone di tiap negara adalah soal transparansi regulasi. Hal inilah yang menjadi sorotan Pembina Federasi Drone Indonesia (FDI), Arya Dega, saat membandingkan regulasi drone di Amerika Serikat dan Indonesia.

Menurut Arya, perbedaan keterbukaan aturan di kedua negara sangat kontras. Amerika Serikat melalui Federal Aviation Administration (FAA) baru-baru ini merilis proposal regulasi baru bernama FAA Part 108 pada Agustus 2025. Aturan ini mengatur secara khusus soal operasi drone Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), yang selama ini hanya bisa dilakukan dengan izin khusus atau waiver.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Pembina Federasi Drone Indonesia
Pembina Federasi Drone Indonesia, Arya Dega. Foto: Instagram @aryadega

“FAA Part 108 bukan hanya memberi kepastian hukum bagi operator drone BVLOS, tapi juga memastikan keselamatan penerbangan sekaligus mendorong lahirnya inovasi di sektor logistik, pertanian, energi, hingga pemetaan,” jelas Arya, Senin (25/8/2025).

Regulasi FAA: Transparan dan Partisipatif

Yang membuat regulasi di Amerika semakin menarik, kata Arya, bukan hanya substansinya, melainkan proses penyusunannya yang transparan dan partisipatif. FAA membuka ruang konsultasi publik (public consultation) hingga Oktober 2025. Artinya, semua pihak—mulai komunitas pilot drone, industri teknologi, universitas, hingga masyarakat umum—dapat memberikan masukan sebelum aturan diputuskan.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Lomba Gambar Drone Berhadiah 3 Drone: Ajang Kolaborasi Seni dan Teknologi Menyambut Ramadan

Sebagai contoh, FAA merilis dokumen Notice of Proposed Rulemaking (NPRM) pada 6 Agustus 2025. Publik diberi waktu sekitar 60 hari untuk memberi komentar, kritik, maupun saran. Masukan ini nantinya akan dianalisis secara resmi dan berpotensi memengaruhi regulasi final.

“Model partisipasi seperti ini bukan hal baru di Amerika. Hampir semua regulasi besar di sektor penerbangan selalu melalui mekanisme konsultasi publik. Inilah yang membuat aturan mereka lebih adaptif, relevan dengan kondisi lapangan, dan didukung luas oleh industri,” papar Arya.

Indonesia Masih Tertinggal

Di sisi lain, Arya menilai Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi regulasi drone. Minimnya keterlibatan publik, terbatasnya akses informasi, hingga belum adanya mekanisme konsultasi terbuka membuat aturan di Indonesia dinilai kurang adaptif terhadap perkembangan industri.

“Padahal, dengan ekosistem drone yang semakin berkembang di tanah air, terutama di sektor pertanian, logistik, dan pariwisata, Indonesia sangat membutuhkan regulasi yang jelas, transparan, dan partisipatif agar tidak tertinggal,” tegasnya.

Penyusunan Regulasi Drone di Indonesia Tertutup

Namun berbeda dengan di Indonesia, lanjut Arya Dega, regulasi drone di tanah air cenderung dibuat tertutup, tanpa mekanisme konsultasi publik yang cenderung berujung kesepakatan sepihak. Jika dibanding dengan Amerika, bak langit dan bumi.

Arya memaparkan, Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Udara memang sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait penggunaan drone. Misalnya melalui PM 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Baca juga: FDI Minta Kebijakan Tarif Penerbangan Drone di Taman Nasional Dikaji Ulang

Masalahnya, sergahnya, regulasi tersebut lahir tanpa konsultasi publik yang terbuka. Komunitas drone, baik hobi maupun profesional, sering kali hanya mengetahui aturan setelah resmi diumumkan. ”Tidak ada proses dengar pendapat yang melibatkan pilot drone, asosiasi, atau pelaku industri,” ujarnya.

Tidak heran jika kemudian regulasi pesawat nirawak di Indonesia cenderung kaku dan tidak sesuai realita lapangan. Situasi ini terus berlarut hingga menjadi penghalang besar inovasi di sektor pertanian, pemetaan, dan logistik karena menyulitkan pelaku usaha drone di Indonesia untuk bersaing dengan negara lain.

Padahal, mekanisme konsultasi publik menjadi faktor penting dalam kekuatan legimitasi aturan hingga memacu inovasi anak negeri. Seharusnya, lanjut dia, Indonesia bisa belajar banyak dari FAA dalam hal transparansi.

Usulan Pada Kemenhub Agar Lebih Inklusif

Berikut sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh Kemenhub agar lebih inklusif:

•⁠ ⁠Membuka konsultasi publik setiap kali akan membuat regulasi baru.’
•⁠ ⁠Mengundang stakeholder: komunitas drone, asosiasi penerbangan, akademisi, dan pelaku industri.
•⁠ ⁠Menyediakan platform online untuk komentar publik, seperti yang dilakukan FAA.
•⁠ ⁠Mempublikasikan hasil diskusi secara transparan agar publik tahu masukan apa saja yang dipertimbangkan.

Dengan cara ini, Indonesia bisa menghasilkan regulasi yang tak hanya aman tapi juga mendukung perkembangan ekosistem drone nasional. Menurut dia, komunitas drone di tanah air layak diberi ruang untuk bersuara, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata.

”Seperti kata pepatah, Langit bukan milik satu lembaga. Drone pilot juga punya hak untuk bersuara,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: arya degaFAA Part 108FDIFederasi Drone Indonesiakonsultasi publikregulasi droneTransparansi regulasi drone

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Unggul FC

Unggul FC Malang Targetkan Juara Liga Futsal Profesional Indonesia 2025-2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.