Malang, Tugumalang.id – Perkembangan ekosistem drone global terus melesat, didorong oleh inovasi teknologi serta keterbukaan regulasi. Salah satu faktor penting yang membedakan laju industri drone di tiap negara adalah soal transparansi regulasi. Hal inilah yang menjadi sorotan Pembina Federasi Drone Indonesia (FDI), Arya Dega, saat membandingkan regulasi drone di Amerika Serikat dan Indonesia.
Menurut Arya, perbedaan keterbukaan aturan di kedua negara sangat kontras. Amerika Serikat melalui Federal Aviation Administration (FAA) baru-baru ini merilis proposal regulasi baru bernama FAA Part 108 pada Agustus 2025. Aturan ini mengatur secara khusus soal operasi drone Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), yang selama ini hanya bisa dilakukan dengan izin khusus atau waiver.

“FAA Part 108 bukan hanya memberi kepastian hukum bagi operator drone BVLOS, tapi juga memastikan keselamatan penerbangan sekaligus mendorong lahirnya inovasi di sektor logistik, pertanian, energi, hingga pemetaan,” jelas Arya, Senin (25/8/2025).
Regulasi FAA: Transparan dan Partisipatif
Yang membuat regulasi di Amerika semakin menarik, kata Arya, bukan hanya substansinya, melainkan proses penyusunannya yang transparan dan partisipatif. FAA membuka ruang konsultasi publik (public consultation) hingga Oktober 2025. Artinya, semua pihak—mulai komunitas pilot drone, industri teknologi, universitas, hingga masyarakat umum—dapat memberikan masukan sebelum aturan diputuskan.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Lomba Gambar Drone Berhadiah 3 Drone: Ajang Kolaborasi Seni dan Teknologi Menyambut Ramadan
Sebagai contoh, FAA merilis dokumen Notice of Proposed Rulemaking (NPRM) pada 6 Agustus 2025. Publik diberi waktu sekitar 60 hari untuk memberi komentar, kritik, maupun saran. Masukan ini nantinya akan dianalisis secara resmi dan berpotensi memengaruhi regulasi final.
“Model partisipasi seperti ini bukan hal baru di Amerika. Hampir semua regulasi besar di sektor penerbangan selalu melalui mekanisme konsultasi publik. Inilah yang membuat aturan mereka lebih adaptif, relevan dengan kondisi lapangan, dan didukung luas oleh industri,” papar Arya.
Indonesia Masih Tertinggal
Di sisi lain, Arya menilai Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi regulasi drone. Minimnya keterlibatan publik, terbatasnya akses informasi, hingga belum adanya mekanisme konsultasi terbuka membuat aturan di Indonesia dinilai kurang adaptif terhadap perkembangan industri.
“Padahal, dengan ekosistem drone yang semakin berkembang di tanah air, terutama di sektor pertanian, logistik, dan pariwisata, Indonesia sangat membutuhkan regulasi yang jelas, transparan, dan partisipatif agar tidak tertinggal,” tegasnya.
Penyusunan Regulasi Drone di Indonesia Tertutup
Namun berbeda dengan di Indonesia, lanjut Arya Dega, regulasi drone di tanah air cenderung dibuat tertutup, tanpa mekanisme konsultasi publik yang cenderung berujung kesepakatan sepihak. Jika dibanding dengan Amerika, bak langit dan bumi.
Arya memaparkan, Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Udara memang sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait penggunaan drone. Misalnya melalui PM 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Baca juga: FDI Minta Kebijakan Tarif Penerbangan Drone di Taman Nasional Dikaji Ulang
Masalahnya, sergahnya, regulasi tersebut lahir tanpa konsultasi publik yang terbuka. Komunitas drone, baik hobi maupun profesional, sering kali hanya mengetahui aturan setelah resmi diumumkan. ”Tidak ada proses dengar pendapat yang melibatkan pilot drone, asosiasi, atau pelaku industri,” ujarnya.
Tidak heran jika kemudian regulasi pesawat nirawak di Indonesia cenderung kaku dan tidak sesuai realita lapangan. Situasi ini terus berlarut hingga menjadi penghalang besar inovasi di sektor pertanian, pemetaan, dan logistik karena menyulitkan pelaku usaha drone di Indonesia untuk bersaing dengan negara lain.
Padahal, mekanisme konsultasi publik menjadi faktor penting dalam kekuatan legimitasi aturan hingga memacu inovasi anak negeri. Seharusnya, lanjut dia, Indonesia bisa belajar banyak dari FAA dalam hal transparansi.
Usulan Pada Kemenhub Agar Lebih Inklusif
Berikut sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh Kemenhub agar lebih inklusif:
• Membuka konsultasi publik setiap kali akan membuat regulasi baru.’
• Mengundang stakeholder: komunitas drone, asosiasi penerbangan, akademisi, dan pelaku industri.
• Menyediakan platform online untuk komentar publik, seperti yang dilakukan FAA.
• Mempublikasikan hasil diskusi secara transparan agar publik tahu masukan apa saja yang dipertimbangkan.
Dengan cara ini, Indonesia bisa menghasilkan regulasi yang tak hanya aman tapi juga mendukung perkembangan ekosistem drone nasional. Menurut dia, komunitas drone di tanah air layak diberi ruang untuk bersuara, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata.
”Seperti kata pepatah, Langit bukan milik satu lembaga. Drone pilot juga punya hak untuk bersuara,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


















