Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bripda Wildan Dipecat Tidak Hormat, Polres Batu Tegas Tindak Pelanggaran Etik

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2025 5:28 pm
in News
Proses upacara pemberhentian tidak hormat oleh Kapolres Batu kepada Bripda Wildan. Foto: Dok

Proses upacara pemberhentian tidak hormat oleh Kapolres Batu kepada Bripda Wildan. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id– Bripda Wildan Fajar Rahmawan, seorang personel muda Polres Batu, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Pemecatan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri serta tindak pidana.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Wildan digelar secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) pada Senin (4/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. Upacara ini dilaksanakan di halaman Mapolres Batu dan diikuti oleh seluruh jajaran personel sebagai bentuk penegakan integritas institusi.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Baca juga: Polres Batu Bongkar Peredaran 50 Butir Inex di Kamar Kos, Tersangka Ditangkap

Kapolres Batu menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang PTDH dari dinas Polri. Surat ini ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

“PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai nama baik Polri,” tegas AKBP Andi Yudha.

Bripda Wildan sebelumnya berdinas di Fungsi Tugas Sat Samapta Polres Batu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan/atau Pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai detail tindak pidana yang dilakukan, pemecatan ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik oleh anggotanya sendiri.

”Ini menjadi peringatan bagi anggota lain agar lebih terpacu untuk berbuat baik sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Jangan menyakiti hati rakyat, layani mereka dengan baik sebagaimana Undang undang memberi amanat kepada kita,” ucapnya.

Baca juga: Satgas Pangan Polres Batu Sidak Beras Oplosan, 5 Jenis Merk Dilarang Dijual Sementara

Ia menuturkan peringatan keras terhadap personel anggota muda untuk meningkatkan motivasi diri memberikan pelayanan terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman.

“Semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu dapat memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: akbp andi yudha pranatapelanggaran etik anggota polisiPersonel polres batu dipecatpolisi dipecatPOlres Batu

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
one piece

One Piece adalah Kita

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.