Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bripda Wildan Dipecat Tidak Hormat, Polres Batu Tegas Tindak Pelanggaran Etik

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2025 5:28 pm
in News
Proses upacara pemberhentian tidak hormat oleh Kapolres Batu kepada Bripda Wildan. Foto: Dok

Proses upacara pemberhentian tidak hormat oleh Kapolres Batu kepada Bripda Wildan. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id– Bripda Wildan Fajar Rahmawan, seorang personel muda Polres Batu, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Pemecatan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri serta tindak pidana.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Wildan digelar secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) pada Senin (4/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. Upacara ini dilaksanakan di halaman Mapolres Batu dan diikuti oleh seluruh jajaran personel sebagai bentuk penegakan integritas institusi.

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Baca juga: Polres Batu Bongkar Peredaran 50 Butir Inex di Kamar Kos, Tersangka Ditangkap

Kapolres Batu menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang PTDH dari dinas Polri. Surat ini ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

“PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai nama baik Polri,” tegas AKBP Andi Yudha.

Bripda Wildan sebelumnya berdinas di Fungsi Tugas Sat Samapta Polres Batu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan/atau Pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai detail tindak pidana yang dilakukan, pemecatan ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik oleh anggotanya sendiri.

”Ini menjadi peringatan bagi anggota lain agar lebih terpacu untuk berbuat baik sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Jangan menyakiti hati rakyat, layani mereka dengan baik sebagaimana Undang undang memberi amanat kepada kita,” ucapnya.

Baca juga: Satgas Pangan Polres Batu Sidak Beras Oplosan, 5 Jenis Merk Dilarang Dijual Sementara

Ia menuturkan peringatan keras terhadap personel anggota muda untuk meningkatkan motivasi diri memberikan pelayanan terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman.

“Semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu dapat memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: akbp andi yudha pranatapelanggaran etik anggota polisiPersonel polres batu dipecatpolisi dipecatPOlres Batu

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
one piece

One Piece adalah Kita

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.