Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Kenali 6 Ciri Fintech Ilegal, Waspada Pinjol Abal-Abal

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2021 2:44 pm
in News, Tips
Kenali dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal/tugu malang

Kenali dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal. (Foto: Pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kemajuan era digital juga dirasakan di bidang finansial. Digitalisasi transaksi keuangan terus berkembang, yang kemudian disebut era fintech (financial technology). Salah satu bentuk konkritnya adalah pinjaman online (pinjol). Namun sayangnya, tak sedikit pinjaman online yang ilegal dan merugikan.

Pandemi yang tak kunjung usai sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Banyak dari mereka yang mulai melirik jasa pinjam uang online sebagai alternatif.

READ ALSO

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Namun, kurangnya edukasi di masyarakat tentang fintech membuat sebagain dari mereka terjebak dengan pinjam uang ilegal. Hal ini sangat meresahkan.

Masyarakat harus membayar sejumlah bunga yang sangat besar, bahkan juga berimbas pada bocornya data-data peminjam.

Menyikapi hal tersebut, Tugu Media Group (TGM) berkolaborasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengadakan webinar series yang ke-6 dengan tajuk “Financial Technology Lending” pada Kamis (12/08/2021).

Webinar ini dihadiri Tomi Irianto dan Tifan Saban, perwakilan dari OJK untuk memberikan edukasi terkait ciri-ciri pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi alias ilegal. Berikut ciri-cirinya.

1. Menawarkan Pinjam Melalui SMS atau Whatsapp

Apakah Anda pernah mendapatkan pesan yang menawarkan pinjam uang online melalui SMS atau Whatsapp? Jika iya, jangan pernah menggubris pesan tersebut. Karena dipastikan perusahaan yang menawarkan itu ilegal. Atau juga, jangan sampai Anda meng-klik tautan apapun yang dibagikan oleh pengirim. Karena data-data Anda akan otomatis disadap oleh pinjol ilegal tersebut.

2. Mengirimkan Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman

Tiba-tiba mendapat pesan jika Anda mendapat pinjaman uang, padahal Anda tidak mengajukan pinjaman apapun. Jika hal ini terjadi, Anda harus waspada dan laporkan kepada pihak OJK. Bisa dipastikan pihak pengirim pesan berasal dari penyelenggara pinjol ilegal.

3. Perhatikan Nama Penyelenggara

Ketika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol. Perhatikan dengan teliti nama penyelenggara, perhatikan huruf dan detail yang digunakan. Apakah benar-benar merupakan nama penyelenggara yang berizin dan terdaftar di OJK. Kerena bisa saja penyelenggara pinjol ilegal menggunakan nama yang mirip dengan penyelenggara pinjol resmi. Mereka hanya mengganti satu atau dua huruf untuk membedakan nama mereka.

Ingat ya, harus teliti! Anda bisa memastikan kesesuaian aplikasi pada layanan web yang dipublikasikan secara rutin oleh OJK.

4. Pastikan Kantor pPenyelenggara Ada Jelas

Penyelenggara pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor, lokasi kantornya tidak diketahui. Bahkan sebagian ada yang beroperasi di luar negeri. Jika Anda mengalami kendala saat peminjaman, sulit untuk menyelesaikannya.

5. Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Ini adalah ciri yang sangat mudah dikenali pada penyelenggara pinjol ilegal. Mereka mengenakan denda dan bunga yang tinggi bagi peminjam. Selain itu juga tidak ada transparansi mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

6. Mengakses Data Pribadi Berlebihan

Saat melakukan pendaftaran untuk pinjol melalui gawai biasanya Anda akan diminta beberapa data pribadi. Tetapi yang boleh diakses oleh penyelenggara hanya ‘CaMiLan’ (Camera, Microphone, dan Location), selain dari ketiga data tersebut seperti foto, storage, history pencarian, dll, tidak boleh diakses. Akibatnya data-data Anda akan disalahgunakan.

Itulah enam ciri-ciri penyelenggara pinjaman online ilegal. Jadilah konsumen yang cerdas dengan terus menambah ilmu tentang fintech. Jangan hanya asal pencet kolom setuju sebelum membaca dengan seksama persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Reporter : Fahra Auliani Rahmah

Redaktur : Herlianto. A

Tags: DigitalisasifintechOJKPijaman OnlinePinjol Ilegal

Related Posts

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi
News

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Selasa, 1 Sep 2026
Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg
News

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Selasa, 1 Sep 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang
News

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang

Selasa, 1 Sep 2026
RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
Wujud Kontribusi Perekonomian Nasional, UIN Malang Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia melalui BI Mengajar

Wujud Kontribusi Perekonomian Nasional, UIN Malang Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia melalui BI Mengajar

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.