Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

PDAM Kabupaten Pasuruan Beli Air Bersih dari Sumber Kalibiru Lawang Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2025 2:48 pm
in News
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, ungkap PDAM Kabupaten Pasuruan beli air dari Sumber Kalibiru Lawang tanpa izin. Foto: dok. Pribadi

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, ungkap PDAM Kabupaten Pasuruan beli air dari Sumber Kalibiru Lawang tanpa izin. Foto: dok. Pribadi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan atau yang kini bernama Perumda Giri Nawa Tirta membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang melalui perorangan.

Jual beli air bersih ini diketahui telah terjadi sejak tahun 1994. Sumber air tersebut juga telah menjadi objek sengketa yang merugikan Kabupaten Malang.

READ ALSO

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara, bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,” kata Zulham, belum lama ini.

Baca Juga: Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda RPJMD 2025–2029

Berdasarkan penelusuruan yang ia lakukan, terdapat perjanjian kerja sama antara Perumda Giri Nawa Tirta dengan perorangan berinisial L, warga Kecamatan Lawang dan WS, warga Kelapa Gading, Jakarta. Perjanjian ini ditandatangani pada 26 Mei 2025 lalu.

Dalam dokumen kerja sama tersebut, tertulis bahwa L adalah pihak yang disebutkan dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi. Sumber Air Kalibiru berada di dalam area tanah tersebut.

Sementara WS adalah orang yang membiayai sengketa tanah tersebut. Keduanya adalah perorangan yang selama ini bekerjasama melakukan transaksi jual beli air dengan PDAM Pasuruan.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Tidak Capai Target, DPRD Kabupaten Malang Soroti PAD Berbagai Sektor

Zulham menambahkan, konflik terkait Sumber Air Kalibiru ini pernah mencuat pada 2010 di era kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi. Ketika itu perebutan sumber air ini berdampak pada pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jatim.

Sejak dieksploitasi PDAM Pasuruan 30 tahun terakhir, Zulham tidak menemukan catatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kabupaten Malang. Ia menilai, perkara ini perlu ditelisik aparat penegak hukum karena telah menyebabkan kerugian negara.

Zulham mengatakan, apa yang terjadi di Sumber Kalibiru itu jelas melanggar UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Bahwa setiap orang dilarang melakukan pengusahaan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 73-74 undang-undang tersebut menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar terhadap pihak yang dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk memberikan atensi dan memeriksa potensi adanya tindak pidana serta kerugian negara dalam perkara Sumber Kalibiru ini,” kata Zulham.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk meminta kejelasan data dan fakta terkait hal ini.

Ukasyah memastikan bahwa selama ini tidak ada kontribusi pendapatan dari sumber air dimaksud kepada Kabupaten Malang.

“Kami menunggu rekomendasi aparat penegak hukum. Seharusnya PDAM Pasuruan juga hati-hati dalam hal ini karena bila terbukti merugikan Kabupaten Malang maka tentu ada konsekuensi hukum,” kata Ukasyah.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten MalangPDAM PasuruanPerumda Giri Nawa TirtaSumber Kalibiru

Related Posts

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Wamenko Pangan, Hanif Faisol Nurofiq (baju coklat) berfoto bersama usai panen tebu bersama di Gondanglegi. Foto: Pemkab Malang
News

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Kamis, 16 Jul 2026
Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif
News

Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif

Kamis, 16 Jul 2026
Stadion
News

Stadion Kanjuruhan Lolos Verifikasi, Arema FC Siap Tuntaskan Catatan Minor

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina di Piala AFF U-23 2025./Foto: Tangkapan layar Instagram @timnasindonesia

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina di Piala AFF U-23 2025: Laga Penentuan!

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.