Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

PDAM Kabupaten Pasuruan Beli Air Bersih dari Sumber Kalibiru Lawang Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2025 2:48 pm
in News
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, ungkap PDAM Kabupaten Pasuruan beli air dari Sumber Kalibiru Lawang tanpa izin. Foto: dok. Pribadi

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, ungkap PDAM Kabupaten Pasuruan beli air dari Sumber Kalibiru Lawang tanpa izin. Foto: dok. Pribadi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan atau yang kini bernama Perumda Giri Nawa Tirta membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang melalui perorangan.

Jual beli air bersih ini diketahui telah terjadi sejak tahun 1994. Sumber air tersebut juga telah menjadi objek sengketa yang merugikan Kabupaten Malang.

READ ALSO

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara, bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,” kata Zulham, belum lama ini.

Baca Juga: Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda RPJMD 2025–2029

Berdasarkan penelusuruan yang ia lakukan, terdapat perjanjian kerja sama antara Perumda Giri Nawa Tirta dengan perorangan berinisial L, warga Kecamatan Lawang dan WS, warga Kelapa Gading, Jakarta. Perjanjian ini ditandatangani pada 26 Mei 2025 lalu.

Dalam dokumen kerja sama tersebut, tertulis bahwa L adalah pihak yang disebutkan dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi. Sumber Air Kalibiru berada di dalam area tanah tersebut.

Sementara WS adalah orang yang membiayai sengketa tanah tersebut. Keduanya adalah perorangan yang selama ini bekerjasama melakukan transaksi jual beli air dengan PDAM Pasuruan.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Tidak Capai Target, DPRD Kabupaten Malang Soroti PAD Berbagai Sektor

Zulham menambahkan, konflik terkait Sumber Air Kalibiru ini pernah mencuat pada 2010 di era kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi. Ketika itu perebutan sumber air ini berdampak pada pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jatim.

Sejak dieksploitasi PDAM Pasuruan 30 tahun terakhir, Zulham tidak menemukan catatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kabupaten Malang. Ia menilai, perkara ini perlu ditelisik aparat penegak hukum karena telah menyebabkan kerugian negara.

Zulham mengatakan, apa yang terjadi di Sumber Kalibiru itu jelas melanggar UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Bahwa setiap orang dilarang melakukan pengusahaan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 73-74 undang-undang tersebut menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar terhadap pihak yang dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk memberikan atensi dan memeriksa potensi adanya tindak pidana serta kerugian negara dalam perkara Sumber Kalibiru ini,” kata Zulham.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk meminta kejelasan data dan fakta terkait hal ini.

Ukasyah memastikan bahwa selama ini tidak ada kontribusi pendapatan dari sumber air dimaksud kepada Kabupaten Malang.

“Kami menunggu rekomendasi aparat penegak hukum. Seharusnya PDAM Pasuruan juga hati-hati dalam hal ini karena bila terbukti merugikan Kabupaten Malang maka tentu ada konsekuensi hukum,” kata Ukasyah.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten MalangPDAM PasuruanPerumda Giri Nawa TirtaSumber Kalibiru

Related Posts

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina di Piala AFF U-23 2025./Foto: Tangkapan layar Instagram @timnasindonesia

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina di Piala AFF U-23 2025: Laga Penentuan!

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.