Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

PDAM Kabupaten Pasuruan Beli Air Bersih dari Sumber Kalibiru Lawang Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2025 2:48 pm
in News
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, ungkap PDAM Kabupaten Pasuruan beli air dari Sumber Kalibiru Lawang tanpa izin. Foto: dok. Pribadi

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, ungkap PDAM Kabupaten Pasuruan beli air dari Sumber Kalibiru Lawang tanpa izin. Foto: dok. Pribadi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan atau yang kini bernama Perumda Giri Nawa Tirta membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang melalui perorangan.

Jual beli air bersih ini diketahui telah terjadi sejak tahun 1994. Sumber air tersebut juga telah menjadi objek sengketa yang merugikan Kabupaten Malang.

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara, bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,” kata Zulham, belum lama ini.

Baca Juga: Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda RPJMD 2025–2029

Berdasarkan penelusuruan yang ia lakukan, terdapat perjanjian kerja sama antara Perumda Giri Nawa Tirta dengan perorangan berinisial L, warga Kecamatan Lawang dan WS, warga Kelapa Gading, Jakarta. Perjanjian ini ditandatangani pada 26 Mei 2025 lalu.

Dalam dokumen kerja sama tersebut, tertulis bahwa L adalah pihak yang disebutkan dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi. Sumber Air Kalibiru berada di dalam area tanah tersebut.

Sementara WS adalah orang yang membiayai sengketa tanah tersebut. Keduanya adalah perorangan yang selama ini bekerjasama melakukan transaksi jual beli air dengan PDAM Pasuruan.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Tidak Capai Target, DPRD Kabupaten Malang Soroti PAD Berbagai Sektor

Zulham menambahkan, konflik terkait Sumber Air Kalibiru ini pernah mencuat pada 2010 di era kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi. Ketika itu perebutan sumber air ini berdampak pada pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jatim.

Sejak dieksploitasi PDAM Pasuruan 30 tahun terakhir, Zulham tidak menemukan catatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kabupaten Malang. Ia menilai, perkara ini perlu ditelisik aparat penegak hukum karena telah menyebabkan kerugian negara.

Zulham mengatakan, apa yang terjadi di Sumber Kalibiru itu jelas melanggar UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Bahwa setiap orang dilarang melakukan pengusahaan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 73-74 undang-undang tersebut menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar terhadap pihak yang dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk memberikan atensi dan memeriksa potensi adanya tindak pidana serta kerugian negara dalam perkara Sumber Kalibiru ini,” kata Zulham.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk meminta kejelasan data dan fakta terkait hal ini.

Ukasyah memastikan bahwa selama ini tidak ada kontribusi pendapatan dari sumber air dimaksud kepada Kabupaten Malang.

“Kami menunggu rekomendasi aparat penegak hukum. Seharusnya PDAM Pasuruan juga hati-hati dalam hal ini karena bila terbukti merugikan Kabupaten Malang maka tentu ada konsekuensi hukum,” kata Ukasyah.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten MalangPDAM PasuruanPerumda Giri Nawa TirtaSumber Kalibiru

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina di Piala AFF U-23 2025./Foto: Tangkapan layar Instagram @timnasindonesia

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina di Piala AFF U-23 2025: Laga Penentuan!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.